Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kebijakan Gaji Terusan untuk PPPK yang Sudah Meninggal Dunia

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Membahas mengenai kebijakan gaji terusan untuk PPPK yang sudah meninggal, secara terperinci telah diterangkan pada laman kemenkeu.go.id.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengambilan kebijakannya berdasarkan peraturan-peraturan yang telah diberlakukan, termasuk pada 80 PP 45 dan Pasal 1 PP 49.

Dikutip BeritaTren.com dari kemenkeu.go.id pada Selasa, 2 Agustus 2024, berikut kebijakan-kebijakannya: 

Baca Juga: Sebelum Memilih Lokasi Formasi, Perhatikan Poin-poin Penting Ini!

Berdasarkan Pasal 80 PP 45/2013 jo PP 50/2018:

  • Ayat (1): Kompensasi kepada pejabat/pegawai yang bertugas di dalam negeri atau di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a berupa gaji dan atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya
  • Ayat (2): Pembayaran kompensasi berupa gaji dan/atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat keputusan kepegawaian dan/atau berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Berdasarkan Pasal 1 PP 49/1980 disebutkan antara lain bahwa:

  • Kepada janda/duda dari Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, diberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan sebesar selisih antara pensiun janda/duda yang akan diterimanya menurut peraturan yang berlaku dengan penghasilan terakhir almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Golongan IV A Jabatan Fungsionalnya Apa? Ini 4 Jenjang Jabatan Fungsional Guru ASN PNS

  • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi janda/duda Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia
  • Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama 4 (empat) bulan dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah Pegawai Negeri Sipil/Pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia.
  • Penjelasan Pasal 1 disebutkan antara lain Kepada janda/duda dari Pegawai Negeri Sipil/pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia diberikan penghasilan sebesar penghasilan terakhir almarhum suami/almarhumah isteri selama 4 (empat) bulan mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri Sipil/pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia

Baca Juga: Apa Saja Tingkatan Jabatan Fungsional PNS? Ini 3 Syarat Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Terbaru

Berdasarkan peraturan tersebut, PPPK yang telah meninggal dunia akan mendapatkan gaji terusan dengan kebijakan-kebijakan seperti yang diterangkan di atas.***

 

Tags: gaji terusanKebijakanKompensasiMeninggal DuniaPPPK

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Apa Kriteria PPPK Khusus untuk Pengadaan ASN 2024? Simak Perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum di Sini

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren