BERITA TREN – Membahas mengenai kebijakan gaji terusan untuk PPPK yang sudah meninggal, secara terperinci telah diterangkan pada laman kemenkeu.go.id.
Pengambilan kebijakannya berdasarkan peraturan-peraturan yang telah diberlakukan, termasuk pada 80 PP 45 dan Pasal 1 PP 49.
Dikutip BeritaTren.com dari kemenkeu.go.id pada Selasa, 2 Agustus 2024, berikut kebijakan-kebijakannya:
Baca Juga: Sebelum Memilih Lokasi Formasi, Perhatikan Poin-poin Penting Ini!
Berdasarkan Pasal 80 PP 45/2013 jo PP 50/2018:
- Ayat (1): Kompensasi kepada pejabat/pegawai yang bertugas di dalam negeri atau di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a berupa gaji dan atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya
- Ayat (2): Pembayaran kompensasi berupa gaji dan/atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat keputusan kepegawaian dan/atau berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Berdasarkan Pasal 1 PP 49/1980 disebutkan antara lain bahwa:
- Kepada janda/duda dari Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, diberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan sebesar selisih antara pensiun janda/duda yang akan diterimanya menurut peraturan yang berlaku dengan penghasilan terakhir almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Golongan IV A Jabatan Fungsionalnya Apa? Ini 4 Jenjang Jabatan Fungsional Guru ASN PNS
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi janda/duda Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia
- Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama 4 (empat) bulan dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah Pegawai Negeri Sipil/Pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia.
- Penjelasan Pasal 1 disebutkan antara lain Kepada janda/duda dari Pegawai Negeri Sipil/pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia diberikan penghasilan sebesar penghasilan terakhir almarhum suami/almarhumah isteri selama 4 (empat) bulan mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri Sipil/pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia
Baca Juga: Apa Saja Tingkatan Jabatan Fungsional PNS? Ini 3 Syarat Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Terbaru
Berdasarkan peraturan tersebut, PPPK yang telah meninggal dunia akan mendapatkan gaji terusan dengan kebijakan-kebijakan seperti yang diterangkan di atas.***