BERITA TREN – Jabatan fungsional guru merupakan salah satu jabatan yang ada dalam daftar jabatan ASN PNS.
Bagi guru-guru yang terdaftar sebagai ASN PNS, mereka akan memiliki salah satu jenjang jabatan fungsional.
Sebagai bentuk capaian prestasi guru dalam melaksanakan tugas serta tanggungjawabnya, maka guru tersebut diber penghargaan berupa jenjang jabatan.
Baca Juga: Apa Saja Tingkatan Jabatan Fungsional PNS? Ini 3 Syarat Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Terbaru
Tentunya jenjang jabatan guru ini hanya berlaku untuk ASN PNS.
Selain jenjang jabatan fungsional guru, dalam peraturannya juga terdapat istilah golongan.
Mulai dari golongan Ia sampai golongan VIe, semuanya sudah diatur sesuai pangkat dan golongannya.
Baca Juga: ASN PNS Gajian Tanggal Berapa? Awas! Ternyata Jadwalnya Bisa Berubah Kalau…
Dikutip BERITA TREN dari laman sma2kandanga.sch.id, inilah penjelasan tentang pangkat dan golongan jabatan fungsional guru.
1. Jenjang Jabatan Guru
Jenjang jabatan guru telah diatur dalam Permenpan Nomor 84 tahun 1993 tentang jabatan fungsional guru PNS dan angka kreditnya. Adapun jenjang jabatan guru PNS yaitu sebagai berikut:
1. Guru Pertama
Guru Pertama adalah jabatan awal dalam jenjang jabatan guru yang terbagi menjadi dua pangkat dan golongan.
Yaitunya Penata Muda dan Penata Muda Tingkat I.
Pwnata Muda berada di golongan III/a sednagkan Penata Muda Tingkat I berada di golongan III/b.
2. Guru Muda
Setelah Guru Pertama, selanjutnya yaitu jabatan Guru Muda, yang juga terbagi menjadi dua pangkat dan golongan.
Penata berada di golongan III/c dan Penata Tingkat I berada pada golongan III/d.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025: Guru dan Tenaga Kesehatan Mendapat Prioritas
3. Guru Madya
Sama halnya dengan jenjang lain, Guru Madya terdiri dari dua pangkat dan golongan.
Pangkat dan golongan Guru Madya yaitu Pembina dengan golongan IV/a dan Pembina Tingkat I dengan golongan IV/b.
4. Guru Utama
Guru Utama adalah jabatan tertinggi dalam jenjang jabatan guru.
Terdapat dua jenjang dalam golongan Guru Utama, yaitu Pembina Utama Madya dengan tingkat eselon IV/d dan Pembina Utama dengan tingkat eselon IV/e.
Itulah jenjang jabatan fungsional guru PNS lengkap dengan golongannya.***