Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS? Ini Informasi Soal Non ASN Sesuai Kesepakatan BKN dan KemenpanRB, Mohon Disimak!

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Benarkah tenaga honorer langsung diangkat jadi PNS? Pertanyaan ini masih sering ditanyakan oleh para tenaga non-PNS.

Harapan besar tentu dapat menjadi ASN kategori PNS. Selain karena gaji dan tunjangan juga kepastian masa depan.

Sayangnya seringkali meski sudah lama mengabdi sebagai honorer, kesempatan untuk menjadi PNS belum juga kunjung datang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tenaga Honorer Bakal Dapat Tunjangan Setara ASN Mulai 2025, Cek Detailnya di Sini

Kemudian muncul selentingan soal tenaga honorer menjadi atau diangkat langsung menjadi PNS. Benarkah demikian?

Perlu diketahui bahwa kini tenaga honorer diberi kesempatan untuk mengikuti tes dan menjadi PPPK.

Semuanya tentu harus melalui prosedur yang telah ditetapkan. Termasuk apakah suatu instansi benar-benar membutuhkan tenaga honorer atau tidak.

Baca Juga: Apa Kriteria PNS Diberhentikan Sementara dari Jabatannya? Cek Rincian Lengkapnya di Sini agar Tidak Sampai Resign

Peraturan terbaru terkait instansi dan tenaga honorer telah ditetapkan. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Menpan RB telah satu suara.

Hasil rapat dengan DPR RI, baik BKN, Kemenpan RB dan parlemen sepakat bahwa tak ada lagi pengangkatan tenaga honorer.

Aturan tersebut bahkan telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang mengangkat tenaga honorer.

Baca Juga: Jadi Pamong Praja Muda: Semua yang Perlu Anda Tahu Tentang PPPKp di IPDN

Itu artinya instansi baik daerah maupun pusat tak diperkenankan lagi untuk mengangkat tenaga honorer.

Ini menjadi satu sinyal bahwa tenaga honorer masih sulit untuk diangkat langsung menjadi ASN PNS.

Sehingga untuk menjadi PNS harus lebih dahulu mengikuti tes CPNS. Itulah informasi terkait mengenai apakah tenaga honorer bisa langsung diangkat jadi ASN PNS atau tidak. ***

 

Tags: BKNHonorerPNSPPPK

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Nonton Koi wa Futago de Warikirenai Episode 5 Sub Indo, Tanpa Anoboy Otakudesu dan Samehadaku: Pacaran yang Tidak Serius?

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren