BERITA TREN – Kabar baik datang bagi para tenaga honorer di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang memberikan tunjangan setara dengan ASN kepada tenaga honorer tertentu.
Keputusan ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan kesejahteraan antara tenaga honorer dan pegawai negeri sipil (PNS).
Peraturan tersebut mencakup peningkatan gaji serta beragam tunjangan yang akan diberikan kepada tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Baca Juga: SSCASN 2024 Menghadirkan Tampilan Baru: Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK Tidak Bersamaan
Dengan adanya PMK ini, pemerintah berupaya untuk menyejahterakan para tenaga honorer yang selama ini berada dalam bayang-bayang ketidakadilan ekonomi dibandingkan dengan PNS.
Dilansir dari Channel YouTube Aritela Tutorial, informasi yang disampaikan dalam video berjudul “HONORER FULL SENYUM | DIBERI HAK TUNJANGAN SAMA DENGAN ASN SESUAI PMK TERBARU” menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 menjelaskan detail mengenai tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan gaji ke-13 bagi tenaga honorer.
Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan hak yang setara dengan PNS.
Baca Juga: Daftar 7 Instansi Kementerian ASN bagi Lulusan S1 Pendidikan Matematika, Cuma Guru Doang?
Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa tidak semua tenaga honorer akan mendapatkan tunjangan ini.
Hanya tenaga honorer yang masuk dalam golongan khusus, seperti pramubakti, tenaga satpam, tenaga kebersihan, dan sopir, yang akan menerima tunjangan tersebut.
Pemerintah memfokuskan tunjangan ini kepada golongan tertentu karena keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang tidak memungkinkan untuk mensejahterakan semua tenaga honorer secara setara dengan PNS.
Dengan pemberian tunjangan ini, diharapkan perbedaan kesejahteraan antara tenaga honorer dan PNS dapat berkurang.
Tunjangan yang diberikan akan setara dengan satu bulan gaji, sehingga tenaga honorer golongan khusus dapat merasakan peningkatan kesejahteraan yang signifikan.
Selain itu, tenaga honorer juga akan mendapatkan gaji ke-13, yang diharapkan dapat meringankan beban ekonomi mereka.
Pada tahun anggaran 2025, tunjangan ini akan mulai diberikan kepada tenaga honorer golongan khusus.
PMK Nomor 39 Tahun 2024 ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menganggarkan tunjangan bagi tenaga honorer di wilayah masing-masing.
Kesejahteraan tenaga honorer menjadi perhatian pemerintah karena mereka juga memiliki peran penting dalam mendukung berbagai layanan publik.
Oleh karena itu, dengan adanya tunjangan ini, diharapkan tenaga honorer dapat bekerja dengan lebih baik dan termotivasi.
Dengan demikian, tenaga honorer khusus seperti pramubakti, tenaga satpam, tenaga kebersihan, dan sopir di seluruh Indonesia dapat berharap untuk menerima tunjangan yang setara dengan ASN pada tahun 2025.
Baca Juga: Bersiap! Pemerintah Terapkan Gaji ASN PNS dengan Single Salary, Apa Keuntungannya?
Semoga langkah ini menjadi awal dari upaya pemerintah dalam menyejahterakan seluruh aparatur negara, termasuk tenaga honorer, dengan lebih baik.
***