Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kabar Gembira! Tenaga Honorer Bakal Dapat Tunjangan Setara ASN Mulai 2025, Cek Detailnya di Sini

by Kris Dwi Antara
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Kabar baik datang bagi para tenaga honorer di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 yang memberikan tunjangan setara dengan ASN kepada tenaga honorer tertentu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Keputusan ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan kesejahteraan antara tenaga honorer dan pegawai negeri sipil (PNS).

Peraturan tersebut mencakup peningkatan gaji serta beragam tunjangan yang akan diberikan kepada tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Baca Juga: SSCASN 2024 Menghadirkan Tampilan Baru: Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK Tidak Bersamaan

 Dengan adanya PMK ini, pemerintah berupaya untuk menyejahterakan para tenaga honorer yang selama ini berada dalam bayang-bayang ketidakadilan ekonomi dibandingkan dengan PNS.

Dilansir dari Channel YouTube Aritela Tutorial, informasi yang disampaikan dalam video berjudul “HONORER FULL SENYUM | DIBERI HAK TUNJANGAN SAMA DENGAN ASN SESUAI PMK TERBARU” menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 menjelaskan detail mengenai tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan gaji ke-13 bagi tenaga honorer.

Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan hak yang setara dengan PNS.

Baca Juga: Daftar 7 Instansi Kementerian ASN bagi Lulusan S1 Pendidikan Matematika, Cuma Guru Doang?

Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa tidak semua tenaga honorer akan mendapatkan tunjangan ini.

Hanya tenaga honorer yang masuk dalam golongan khusus, seperti pramubakti, tenaga satpam, tenaga kebersihan, dan sopir, yang akan menerima tunjangan tersebut.

Pemerintah memfokuskan tunjangan ini kepada golongan tertentu karena keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang tidak memungkinkan untuk mensejahterakan semua tenaga honorer secara setara dengan PNS.

Dengan pemberian tunjangan ini, diharapkan perbedaan kesejahteraan antara tenaga honorer dan PNS dapat berkurang.

Baca Juga: Apa Kriteria PNS Diberhentikan Sementara dari Jabatannya? Cek Rincian Lengkapnya di Sini agar Tidak Sampai Resign

Tunjangan yang diberikan akan setara dengan satu bulan gaji, sehingga tenaga honorer golongan khusus dapat merasakan peningkatan kesejahteraan yang signifikan.

Selain itu, tenaga honorer juga akan mendapatkan gaji ke-13, yang diharapkan dapat meringankan beban ekonomi mereka.

Pada tahun anggaran 2025, tunjangan ini akan mulai diberikan kepada tenaga honorer golongan khusus.

PMK Nomor 39 Tahun 2024 ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menganggarkan tunjangan bagi tenaga honorer di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Apakah PNS yang Diangkat Punya Tunjangan? Cek Daftar 7 Tunjangan ASN PNS di Sini, Jangan Sampai Terkecoh

Kesejahteraan tenaga honorer menjadi perhatian pemerintah karena mereka juga memiliki peran penting dalam mendukung berbagai layanan publik.

Oleh karena itu, dengan adanya tunjangan ini, diharapkan tenaga honorer dapat bekerja dengan lebih baik dan termotivasi.

Dengan demikian, tenaga honorer khusus seperti pramubakti, tenaga satpam, tenaga kebersihan, dan sopir di seluruh Indonesia dapat berharap untuk menerima tunjangan yang setara dengan ASN pada tahun 2025.

Baca Juga: Bersiap! Pemerintah Terapkan Gaji ASN PNS dengan Single Salary, Apa Keuntungannya?

Semoga langkah ini menjadi awal dari upaya pemerintah dalam menyejahterakan seluruh aparatur negara, termasuk tenaga honorer, dengan lebih baik.

***

Tags: Kesejahteraan Tenaga HonorerPMK Nomor 39 Tahun 2024tunjangan setara ASNtunjangan tenaga honorer

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS? Ini Informasi Soal Non ASN Sesuai Kesepakatan BKN dan KemenpanRB, Mohon Disimak!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren