BERITA TREN – Pada 31 Juli 2024, diadakan sosialisasi kebijakan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 secara daring.
Pada kesempatan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa kebijakan pengadaan ASN tahun 2024 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan PNS dan PPPK.
Dikutip BeritaTren.com dari bkpsdm.asahankab.go.id pada Jumat, 2 Agustur 2024, “Pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya,” tuturnya.
Baca Juga: PPPK Jangan Resign Terlebih Dahulu, Persiapkan Syarat Ini untuk Bisa Daftar CPNS!
Kebijakan yang disebutkan didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengadaan PNS 2024 terdiri atas kebutuhan umum dan khusus.
Kebutuhan khusus mencakup penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, Kalimantan, serta daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
Baca Juga: Ketentuan Pemberian Gaji Terusan Bagi PPPK yang Telah Meninggal Dunia
Dikutip BeritaTren.com dari bkpsdm.asahankab.go.id pada Jumat, 2 Agustur 2024, “Rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” terangnya.
PPPK memang diperbolehkan daftar CPNS, tetapi harus memenuhi berbagai persyaratan yang diberlakukan.
Salah satu syaratnya yakni harus yang sudah bekerja selama satu tahun. Pendaftaran CPNS bagi PPPK tidak mengharuskan mereka resign dari jabatan yang diembannya saat ini.***