BERITA TREN – PPPK yang telah meninggal dunia akan mendapatkan gaji terusan dengan ketentuan tertentu.
Advertisement. Scroll to continue reading.
Dikutip BeritaTren.com dari kemenkeu.go.id pada Jumat, 2 agustus 2024, ketentuan pemberian gaji terusan untuk PPPK yang telah meninggal dunia yakni sebagai berikut:
- Pembayaran kompensasi berupa gaji dan/atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya dilaksanakan berdasarkan surat keputusan kepegawaian dan/atau berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian
Baca Juga: Ketentuan JKM Bagi PPPK yang Telah Meninggal Dunia Berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 2015
- Gaji dan tunjangan PPPK dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan antara lain karena meninggal dunia.
- Sampai dengan saat ini belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan terkait mekanisme pemberian pensiun bagi PPPK (sebagai tindak lanjut UU No. 20/2023), berdasarkan hal tersebut untuk saat ini gaji terusan hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai jembatan ke penghasilan pensiun, untuk PPPK tidak menerima hak pensiun sehingga tidak terdapat gaji terusan
- Bagi PPPK yang meninggal dunia mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) berupa uang duka wafat.
Baca Juga: Apa Kriteria PPPK Khusus untuk Pengadaan ASN 2024? Simak Perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum di Sini
- Uang duka wafat diberikan kepada ahli waris Peserta yang wafat sebesar 3 (tiga) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali
- Uang duka wafat dimaksud dibayarkan oleh PT Taspen Persero.
Di atas merupakan aturan yang diterapkan pada gaji terusan bagi PPPK yang telah meninggal dunia.***