Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ketentuan Pemberian Gaji Terusan Bagi PPPK yang Telah Meninggal Dunia

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

BERITA TREN – PPPK yang telah meninggal dunia akan mendapatkan gaji terusan dengan ketentuan tertentu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikutip BeritaTren.com dari kemenkeu.go.id pada Jumat, 2 agustus 2024, ketentuan pemberian gaji terusan untuk PPPK yang telah meninggal dunia yakni sebagai berikut:

  • Pembayaran kompensasi berupa gaji dan/atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya dilaksanakan berdasarkan surat keputusan kepegawaian dan/atau berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian

Baca Juga: Ketentuan JKM Bagi PPPK yang Telah Meninggal Dunia Berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 2015

  • Gaji dan tunjangan PPPK dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan antara lain karena meninggal dunia.
  • Sampai dengan saat ini belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan terkait mekanisme pemberian pensiun bagi PPPK (sebagai tindak lanjut UU No. 20/2023), berdasarkan hal tersebut untuk saat ini gaji terusan hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai jembatan ke penghasilan pensiun, untuk PPPK tidak menerima hak pensiun sehingga tidak terdapat gaji terusan
  • Bagi PPPK yang meninggal dunia mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) berupa uang duka wafat.

Baca Juga: Apa Kriteria PPPK Khusus untuk Pengadaan ASN 2024? Simak Perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum di Sini

  • Uang duka wafat diberikan kepada ahli waris Peserta yang wafat sebesar 3 (tiga) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali
  • Uang duka wafat dimaksud dibayarkan oleh PT Taspen Persero.

Di atas merupakan aturan yang diterapkan pada gaji terusan bagi PPPK yang telah meninggal dunia.***

Tags: gaji terusanKebijakanMeninggal DuniaPPPKTunjangan

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

PPPK Jangan Resign Terlebih Dahulu, Persiapkan Syarat Ini untuk Bisa Daftar CPNS!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren