BERITA TREN – Kabar baik bagi PPPK yang ingin mendaftar CPNS, ada cara tersendiri yang mempermudah pendaftaran CPNS tanpa harus resign.
Kunci utamanya adalah PPPK harus memenuhi syarat yang dijelaskan dalam Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Dikutip BeritaTren.com dari umsu.ac.id pada Jumat, 2 Agustur 2024, berikut merupakan syarat yang perlu dipenuhi:
Baca Juga: Ketentuan Pemberian Gaji Terusan Bagi PPPK yang Telah Meninggal Dunia
- Memiliki pengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal 1 tahun
- Sudah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb
Selain itu, PPPK juga harus memenuhi syarat mengikuti CPNS 2024 sebagai berikut:
- Calon pelamar harus berusia antara 18 hingga 35 tahun saat melamar sebagai PNS.
Baca Juga: Ketentuan JKM Bagi PPPK yang Telah Meninggal Dunia Berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 2015
- Tidak boleh pernah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena terlibat dalam tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat atas kemauan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan swasta.
- Tidak boleh sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
Baca Juga: Apa Kriteria PPPK Khusus untuk Pengadaan ASN 2024? Simak Perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum di Sini
- Tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
- Harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Harus memiliki kompetensi yang diperlukan serta sertifikasi keahlian yang masih berlaku.
- Harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan.
Baca Juga: 4 Daerah Ini Sudah Umumkan Formasi ASN 2024, Cek Kota Mana Saja, Ada Bandung?
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai penempatan yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Memenuhi persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Seluruh syarat dan ketentuan yang dibahas di atas harus dipenuhi oleh PPPK yang ingin mendaftar CPNS supaya tidak perlu resign dari pekerjaannya terlebih dahulu.***