Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ketentuan Pemberian Gaji Terusan Bagi PPPK yang Telah Meninggal Dunia

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – PPPK yang telah meninggal dunia akan mendapatkan gaji terusan dengan ketentuan tertentu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikutip BeritaTren.com dari kemenkeu.go.id pada Jumat, 2 agustus 2024, ketentuan pemberian gaji terusan untuk PPPK yang telah meninggal dunia yakni sebagai berikut:

  • Pembayaran kompensasi berupa gaji dan/atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya dilaksanakan berdasarkan surat keputusan kepegawaian dan/atau berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian

Baca Juga: Ketentuan JKM Bagi PPPK yang Telah Meninggal Dunia Berdasarkan PP Nomor 70 Tahun 2015

  • Gaji dan tunjangan PPPK dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan antara lain karena meninggal dunia.
  • Sampai dengan saat ini belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan terkait mekanisme pemberian pensiun bagi PPPK (sebagai tindak lanjut UU No. 20/2023), berdasarkan hal tersebut untuk saat ini gaji terusan hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai jembatan ke penghasilan pensiun, untuk PPPK tidak menerima hak pensiun sehingga tidak terdapat gaji terusan
  • Bagi PPPK yang meninggal dunia mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) berupa uang duka wafat.

Baca Juga: Apa Kriteria PPPK Khusus untuk Pengadaan ASN 2024? Simak Perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum di Sini

  • Uang duka wafat diberikan kepada ahli waris Peserta yang wafat sebesar 3 (tiga) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali
  • Uang duka wafat dimaksud dibayarkan oleh PT Taspen Persero.

Di atas merupakan aturan yang diterapkan pada gaji terusan bagi PPPK yang telah meninggal dunia.***

Tags: gaji terusanKebijakanMeninggal DuniaPPPKTunjangan

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

PPPK Jangan Resign Terlebih Dahulu, Persiapkan Syarat Ini untuk Bisa Daftar CPNS!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren