BERITA TREN – Ada tiga hal penting tentang SKB instansi pusat yang berlaku.
Setelah dinyatakan lolos seleksi SKD CPNS 2024, maka langkah selanjutnya pelamar CPNS adalah menyiapkan diri untuk melaju ke seleksi kompetensi bidang.
Dapat dikatakan langkah untuk menjadi ASN semakin dekat jika masuk ke tahap SKB.
Namun perlu diketahui juga, jika SKB bisa berbeda-beda tergantung instansi yang dituju.
Bagi pelamar yang melamar ke instansi pusat, berbeda dengan instansi daerah.
Dilansir dari akun Instagram @cpnsindonesia, instansi pusat ketentuannya sebagai berikut:
1. Pelaksanaan SKB pada instansi pusat menggunakan CAT BKN
2. Selain melaksanakan SKB CAT BKN, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan.
SKB tambahan, paling banyak 3 jenis lain pada setiap jabatan.
Baca Juga: Cari Tahu Apa Itu Pola Karir Horizontal PNS
3. Ketentuan SKB tambahan selain CAT BKKN.
a. Bobot komulatif paling tinggi 50 persen dari nilai SKB keseluruhan
Baca Juga: Jangan Sampai Gagal Pahami! Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2024 Ternyata Begini
b. Jika terdapat tes wawancara diberikan bobot paling tinggi 10 persen dari nilai SKB keseluruhan.
Itulah tiga poin penting soal SKB instansi pusat yang tentu saja berbeda dengan instansi daerah. ***