Â
BERITA TREN – Cuti merupakan salah satu hak libur yang bisa didapatkan oleh setiap PNS (Pegawai Negeri Sipil). Ini aturan kriteria penerima CAP.
Jenis-jenis cuti dari PNS tersebut ternyata beraneka ragam.
Diantaranya yaitu cuti hari besar nasional, cuti tahunan, cuti besar dan cuti alasan penting (CAP).
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Arus Konveksi? TEMUKAN dalam Materi IPAS Kelas 5 SD DISINI!
Dari semua jenis cuti PNS tersebut, cuti alasan penting (CAP) termasuk salah satu jenis cuti yang jarang diketahui.
Mungkin masih banyak diantara PNS yang belum mengetahui apa itu cuti alasan penting (CAP).
CAP merupakan salah satu jenis cuti yang bisa diambil oleh PNS dengan alasan yang penting.
Baca Juga: 5 Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Peserta Lanjut SKB CPNS 2024, Ada Tujuan Kamu?
Untuk bisa mengajukan CAP, para PNS setidaknya harus memenuhi enam kriteria terlebih dahulu.
Dihimpun BERITA TREN dari laman Instagram @bkngoidofficial, inilah kriteria PNS penerima CAP.
1. Ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
Baca Juga: Jaminan Kecelakaan Kerja PNS: Perlindungan Lengkap dari Perjalanan Hingga Penyakit Akibat Kerja!
2. Mengurus hak-hak dari anggota keluarga meninggal dunia.
3. Melangsungkan perkawinan.
4. PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi Caesar.
Baca Juga: Jaminan Kecelakaan Kerja PNS: Perlindungan Lengkap dari Perjalanan Hingga Penyakit Akibat Kerja!
5. PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam.
6. PNs yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan.
***







