Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 18 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

CATAT! 6 Kriteria PNS Penerima CAP, Mohon Maaf Selain Itu Tidak Bisa

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
149
VIEWS

 

BERITA TREN – Cuti merupakan salah satu hak libur yang bisa didapatkan oleh setiap PNS (Pegawai Negeri Sipil). Ini aturan kriteria penerima CAP.

Jenis-jenis cuti dari PNS tersebut ternyata beraneka ragam.

Diantaranya yaitu cuti hari besar nasional, cuti tahunan, cuti besar dan cuti alasan penting (CAP).

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Arus Konveksi? TEMUKAN dalam Materi IPAS Kelas 5 SD DISINI!

Dari semua jenis cuti PNS tersebut, cuti alasan penting (CAP) termasuk salah satu jenis cuti yang jarang diketahui.

Mungkin masih banyak diantara PNS yang belum mengetahui apa itu cuti alasan penting (CAP).

CAP merupakan salah satu jenis cuti yang bisa diambil oleh PNS dengan alasan yang penting.

Baca Juga: 5 Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Peserta Lanjut SKB CPNS 2024, Ada Tujuan Kamu?

Untuk bisa mengajukan CAP, para PNS setidaknya harus memenuhi enam kriteria terlebih dahulu.

Dihimpun BERITA TREN dari laman Instagram @bkngoidofficial, inilah kriteria PNS penerima CAP.

1. Ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.

Baca Juga: Jaminan Kecelakaan Kerja PNS: Perlindungan Lengkap dari Perjalanan Hingga Penyakit Akibat Kerja!

Advertisement. Scroll to continue reading.

2. Mengurus hak-hak dari anggota keluarga meninggal dunia.

3. Melangsungkan perkawinan.

4. PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi Caesar.

Baca Juga: Jaminan Kecelakaan Kerja PNS: Perlindungan Lengkap dari Perjalanan Hingga Penyakit Akibat Kerja!

5. PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam.

6. PNs yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan.

***

Tags: cuti alasan pentingHamilkriteriaPNS

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Peserta SKD Sampai 3 Jutaan, Peserta Lulus SKB di Atas 1 Juta? Ternyata....

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren