Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

CATAT! 6 Kriteria PNS Penerima CAP, Mohon Maaf Selain Itu Tidak Bisa

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
153
VIEWS

 

BERITA TREN – Cuti merupakan salah satu hak libur yang bisa didapatkan oleh setiap PNS (Pegawai Negeri Sipil). Ini aturan kriteria penerima CAP.

Jenis-jenis cuti dari PNS tersebut ternyata beraneka ragam.

Diantaranya yaitu cuti hari besar nasional, cuti tahunan, cuti besar dan cuti alasan penting (CAP).

Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Arus Konveksi? TEMUKAN dalam Materi IPAS Kelas 5 SD DISINI!

Dari semua jenis cuti PNS tersebut, cuti alasan penting (CAP) termasuk salah satu jenis cuti yang jarang diketahui.

Mungkin masih banyak diantara PNS yang belum mengetahui apa itu cuti alasan penting (CAP).

CAP merupakan salah satu jenis cuti yang bisa diambil oleh PNS dengan alasan yang penting.

Baca Juga: 5 Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Peserta Lanjut SKB CPNS 2024, Ada Tujuan Kamu?

Untuk bisa mengajukan CAP, para PNS setidaknya harus memenuhi enam kriteria terlebih dahulu.

Dihimpun BERITA TREN dari laman Instagram @bkngoidofficial, inilah kriteria PNS penerima CAP.

1. Ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.

Baca Juga: Jaminan Kecelakaan Kerja PNS: Perlindungan Lengkap dari Perjalanan Hingga Penyakit Akibat Kerja!

2. Mengurus hak-hak dari anggota keluarga meninggal dunia.

3. Melangsungkan perkawinan.

4. PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi Caesar.

Baca Juga: Jaminan Kecelakaan Kerja PNS: Perlindungan Lengkap dari Perjalanan Hingga Penyakit Akibat Kerja!

Advertisement. Scroll to continue reading.

5. PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam.

6. PNs yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan.

***

Tags: cuti alasan pentingHamilkriteriaPNS

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Peserta SKD Sampai 3 Jutaan, Peserta Lulus SKB di Atas 1 Juta? Ternyata....

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren