BERITA TREN – Jaminan kecelakaan kerja PNS merupakan bentuk perlindungan yang diberikan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat pekerjaan.
Perlindungan ini dirancang untuk memberikan rasa aman bagi setiap pegawai.
Program ini memastikan bahwa pegawai mendapatkan bantuan berupa perawatan jika mengalami kecelakaan terkait tugas.
Selain itu, bantuan juga mencakup santunan hingga tunjangan sesuai kebutuhan.
Melalui jaminan kecelakaan kerja PNS, pegawai dapat melaksanakan tanggung jawab mereka dengan tenang tanpa khawatir terhadap risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.
Apakah PNS Ada Jaminan Kecelakaan Kerja?
Jaminan kecelakaan kerja (JKK) adalah perlindungan yang diberikan kepada PNS atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Baca Juga: PNS Golongan 3 Dapat BPJS Kelas Berapa? Simak Fakta Penting yang Wajib Anda Tahu!
Perlindungan ini mencakup perawatan medis, santunan, serta tunjangan cacat jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cedera atau ketidakmampuan.
Kecelakaan kerja sendiri mencakup berbagai kejadian yang terjadi saat PNS menjalankan tugas dan kewajibannya.
Selain itu, kecelakaan yang terjadi dalam keadaan lain yang berkaitan dengan dinas juga dianggap sebagai kecelakaan kerja.
Bahkan, kejadian saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya juga termasuk dalam kategori tersebut.
Baca Juga: PNS Harus Tahu! Ini Batas Maksimal Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan. Simak Penjelasannya!
Penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh lingkungan kerja atau beban pekerjaan juga termasuk dalam cakupan jaminan ini.
Peserta JKK terdiri dari calon PNS, PNS, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepesertaan bagi mereka dimulai sejak tanggal pengangkatan dan pembayaran gaji pertama.
Dengan demikian, perlindungan ini diterima oleh seluruh pegawai yang telah sah menjadi bagian dari aparatur negara.
Baca Juga: PNS Harus Tahu! Begini Cara Menghitung Potongan BPJS Kesehatan untuk PNS Tanpa Salah Hitung!
Jaminan kecelakaan kerja memberikan rasa aman bagi PNS.
Hal ini memastikan bahwa mereka tidak hanya dilindungi saat bekerja, tetapi juga saat berada dalam perjalanan dinas atau menghadapi risiko kesehatan terkait pekerjaan.
Dengan adanya JKK, PNS dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas negara tanpa khawatir akan risiko yang dapat terjadi.***