Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PNS Harus Tahu! Begini Cara Menghitung Potongan BPJS Kesehatan untuk PNS Tanpa Salah Hitung!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
148
VIEWS

BERITA TREN – Potongan BPJS untuk PNS merupakan kewajiban yang diatur dalam program jaminan kesehatan nasional.

Setiap PNS dikenakan iuran yang dipotong dari gaji pokok setiap bulan untuk mendukung fasilitas kesehatan yang mereka terima.

Besarnya potongan BPJS untuk PNS ini sudah ditetapkan dengan skema tertentu, di mana sebagian besar ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Begini Cara Pendaftaran dan Iuran BPJS Kesehatan PPU PNS!

Dengan iuran ini, PNS dapat mengakses berbagai layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan medis hingga rawat inap.

Hal ini dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan yang maksimal.

Program ini juga bertujuan untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara dalam menghadapi risiko kesehatan.

Berapa Potongan BPJS untuk PNS?

Potongan BPJS Kesehatan untuk PNS adalah kontribusi yang harus dibayar setiap bulan sebagai bagian dari program jaminan kesehatan.

Baca Juga: PNS, Ini 5 Jaminan Kesehatan yang Akan Melindungi Anda dan Keluarga! Nomor 3 Pasti Menguntungkan!

BPJS Kesehatan untuk PNS termasuk dalam kategori PPU (Pekerja Penerima Upah), yang berarti potongan gaji untuk iuran kesehatan ini diatur oleh pemerintah.

PNS membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok mereka.

Dari 5 persen tersebut, 4 persen dibayar oleh pemerintah sebagai pemberi kerja, sementara 1 persen sisanya dibayar oleh PNS sendiri.

Contoh:

Baca Juga: Uang Pensiun PNS: Benarkah Dijamin Seumur Hidup? Ini Jawaban Lengkapnya!

Misalkan, seorang PNS memiliki gaji pokok sebesar Rp 4.000.000, maka iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar adalah:

Pemerintah: 4% x Rp 4.000.000 = Rp 160.000

PNS: 1% x Rp 4.000.000 = Rp 40.000

Jadi, total potongan untuk BPJS Kesehatan adalah Rp 200.000, dengan Rp 160.000 dibayar oleh pemerintah dan Rp 40.000 oleh PNS.

Baca Juga: Tak Main-Main! Tugas ASN PNS Diatur Undang-Undang, Berkaitan dengan Persatuan Negara

Dengan adanya iuran BPJS Kesehatan, PNS mendapatkan akses fasilitas kesehatan yang lebih terjamin.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemerintah berperan besar dalam menanggung sebagian besar biaya untuk memberikan jaminan kesehatan yang maksimal bagi aparatur negara.

Secara keseluruhan, potongan BPJS Kesehatan untuk PNS dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan yang lebih baik, dengan pembagian iuran yang adil antara pemerintah dan PNS.***

Tags: BPJSLayanan KesehatanPemerintahPNSpotongan

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

PNS Harus Tahu! Ini Batas Maksimal Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan. Simak Penjelasannya!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren