BERITA TREN – Potongan BPJS untuk PNS merupakan kewajiban yang diatur dalam program jaminan kesehatan nasional.
Setiap PNS dikenakan iuran yang dipotong dari gaji pokok setiap bulan untuk mendukung fasilitas kesehatan yang mereka terima.
Besarnya potongan BPJS untuk PNS ini sudah ditetapkan dengan skema tertentu, di mana sebagian besar ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Begini Cara Pendaftaran dan Iuran BPJS Kesehatan PPU PNS!
Dengan iuran ini, PNS dapat mengakses berbagai layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan medis hingga rawat inap.
Hal ini dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan yang maksimal.
Program ini juga bertujuan untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara dalam menghadapi risiko kesehatan.
Berapa Potongan BPJS untuk PNS?
Potongan BPJS Kesehatan untuk PNS adalah kontribusi yang harus dibayar setiap bulan sebagai bagian dari program jaminan kesehatan.
Baca Juga: PNS, Ini 5 Jaminan Kesehatan yang Akan Melindungi Anda dan Keluarga! Nomor 3 Pasti Menguntungkan!
BPJS Kesehatan untuk PNS termasuk dalam kategori PPU (Pekerja Penerima Upah), yang berarti potongan gaji untuk iuran kesehatan ini diatur oleh pemerintah.
PNS membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji pokok mereka.
Dari 5 persen tersebut, 4 persen dibayar oleh pemerintah sebagai pemberi kerja, sementara 1 persen sisanya dibayar oleh PNS sendiri.
Contoh:
Baca Juga: Uang Pensiun PNS: Benarkah Dijamin Seumur Hidup? Ini Jawaban Lengkapnya!
Misalkan, seorang PNS memiliki gaji pokok sebesar Rp 4.000.000, maka iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar adalah:
Pemerintah: 4% x Rp 4.000.000 = Rp 160.000
PNS: 1% x Rp 4.000.000 = Rp 40.000
Jadi, total potongan untuk BPJS Kesehatan adalah Rp 200.000, dengan Rp 160.000 dibayar oleh pemerintah dan Rp 40.000 oleh PNS.
Baca Juga: Tak Main-Main! Tugas ASN PNS Diatur Undang-Undang, Berkaitan dengan Persatuan Negara
Dengan adanya iuran BPJS Kesehatan, PNS mendapatkan akses fasilitas kesehatan yang lebih terjamin.
Pemerintah berperan besar dalam menanggung sebagian besar biaya untuk memberikan jaminan kesehatan yang maksimal bagi aparatur negara.
Secara keseluruhan, potongan BPJS Kesehatan untuk PNS dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan yang lebih baik, dengan pembagian iuran yang adil antara pemerintah dan PNS.***