BERITA TREN – Jaminan kesehatan PNS merupakan salah satu hak yang diberikan kepada pegawai negeri sipil untuk memastikan kesejahteraan mereka dalam hal pelayanan kesehatan.
Dengan adanya jaminan ini, PNS tidak perlu khawatir mengenai biaya pengobatan, karena sudah ada perlindungan yang mencakup berbagai kebutuhan medis.
Jaminan kesehatan PNS ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang memberikan kepastian akses terhadap fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Uang Pensiun PNS: Benarkah Dijamin Seumur Hidup? Ini Jawaban Lengkapnya!
Perlindungan ini tidak hanya untuk PNS, tetapi juga mencakup anggota keluarganya.
Hal ini memberikan rasa aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari tanpa harus terbebani oleh biaya kesehatan yang tinggi.
Jenis Jaminan Kesehatan PNS
Berikut jenis jaminan kesehatan yang akan didapatkan oleh PNS dan keluarganya:
1. Jaminan Kesehatan (JK)
Jaminan ini memastikan bahwa PNS dan keluarga terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Tak Main-Main! Tugas ASN PNS Diatur Undang-Undang, Berkaitan dengan Persatuan Negara
Jaminan kesehatan ini mencakup biaya perawatan medis, pengobatan, dan pelayanan kesehatan lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
PNS juga berhak mendapatkan JHT yang memberikan perlindungan finansial di hari tua.
Dana yang terkumpul akan diberikan pada saat PNS memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Masa Depan Semakin Aman! Ada 5 Jaminan Sosial bagi ASN PNS, Termasuk Jaminan Hari Tua
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK memberikan perlindungan apabila PNS mengalami kecelakaan kerja.
Bentuk perlindungannya bisa berupa biaya perawatan hingga santunan jika terjadi cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
4. Jaminan Kematian (JKM)
JKM memberikan bantuan keuangan kepada keluarga PNS yang meninggal dunia, sebagai bentuk perlindungan bagi ahli waris yang ditinggalkan.
Baca Juga: Pegawai PNS 60 Tahun Bisa Pensiun, Khusus untuk Mereka yang Diamanati Jabatan Ini
5. Bantuan Hukum
PNS juga berhak mendapatkan bantuan hukum apabila menghadapi masalah hukum yang berkaitan dengan tugas dan pekerjaannya.
Secara keseluruhan, perlindungan jaminan sosial ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan PNS dan keluarga.
Jaminan kesehatan ini termasuk dalam hal kesehatan, kecelakaan, maupun saat menghadapi risiko-risiko lainnya.***