Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PNS, Ini 5 Jaminan Kesehatan yang Akan Melindungi Anda dan Keluarga! Nomor 3 Pasti Menguntungkan!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Jaminan kesehatan PNS merupakan salah satu hak yang diberikan kepada pegawai negeri sipil untuk memastikan kesejahteraan mereka dalam hal pelayanan kesehatan.

Dengan adanya jaminan ini, PNS tidak perlu khawatir mengenai biaya pengobatan, karena sudah ada perlindungan yang mencakup berbagai kebutuhan medis.

Jaminan kesehatan PNS ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang memberikan kepastian akses terhadap fasilitas kesehatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Uang Pensiun PNS: Benarkah Dijamin Seumur Hidup? Ini Jawaban Lengkapnya!

Perlindungan ini tidak hanya untuk PNS, tetapi juga mencakup anggota keluarganya.

Hal ini memberikan rasa aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari tanpa harus terbebani oleh biaya kesehatan yang tinggi.

Jenis Jaminan Kesehatan PNS

Berikut jenis jaminan kesehatan yang akan didapatkan oleh PNS dan keluarganya:

1. Jaminan Kesehatan (JK)

Jaminan ini memastikan bahwa PNS dan keluarga terdaftar dalam sistem jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tak Main-Main! Tugas ASN PNS Diatur Undang-Undang, Berkaitan dengan Persatuan Negara

Jaminan kesehatan ini mencakup biaya perawatan medis, pengobatan, dan pelayanan kesehatan lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

PNS juga berhak mendapatkan JHT yang memberikan perlindungan finansial di hari tua.

Dana yang terkumpul akan diberikan pada saat PNS memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Masa Depan Semakin Aman! Ada 5 Jaminan Sosial bagi ASN PNS, Termasuk Jaminan Hari Tua

3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK memberikan perlindungan apabila PNS mengalami kecelakaan kerja.

Bentuk perlindungannya bisa berupa biaya perawatan hingga santunan jika terjadi cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

4. Jaminan Kematian (JKM)

JKM memberikan bantuan keuangan kepada keluarga PNS yang meninggal dunia, sebagai bentuk perlindungan bagi ahli waris yang ditinggalkan.

Baca Juga: Pegawai PNS 60 Tahun Bisa Pensiun, Khusus untuk Mereka yang Diamanati Jabatan Ini

5. Bantuan Hukum

PNS juga berhak mendapatkan bantuan hukum apabila menghadapi masalah hukum yang berkaitan dengan tugas dan pekerjaannya.

Secara keseluruhan, perlindungan jaminan sosial ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan PNS dan keluarga.

Jaminan kesehatan ini termasuk dalam hal kesehatan, kecelakaan, maupun saat menghadapi risiko-risiko lainnya.***

Tags: JaminankesehatanPegawai Negeri SipilPNS

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

PNS Wajib Tahu! Begini Cara Pendaftaran dan Iuran BPJS Kesehatan PPU PNS!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren