BERITA TREN – Pegawai PNS 60 tahun bisa pensiun. Namun perhatikan dulu kriterianya.
PNS juga mendapatkan waktu untuk pensiun. Bukan berati karena sakit atau sudah tak dibutuhkan lagi.
Justru memberikan waktu kepada para PNS yang sudah usia lanjut untuk lebih dekat dengan keluarga.
Baca Juga: Cuti Alasan Penting PNS Hanya bisa Diajukan jika Memenuhi Prosedur Ini!
Tapi tentu ada batasan umur seorang PNS pensiun.
Salah satu yang mendapat batas usia pensiun adalah usia 60.
Namun kriteria usia 60 tahun apa yang bisa mendapatkan pensiun.
Baca Juga: Apa Tahapan Setelah Pasca Sanggah PPPK 2024? Jadwalnya Sudah Dapat Diketahui
Apa jabatan yang diemban? Simak batas usia pensiun usia 60 tahun yang sudah diatur dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023.
Batas usia pensiun jabatan pegawai ASN yaitu:
Baca Juga: Mohon Disave! Peserta Seleksi PPPK 2024 Pria Gunakan Pakaian Ini Saat Ujian
1. Jabatan manajerial
Usia 60 tahun
Diperuntukan bagi mereka yang tergolong pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Baca Juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 Sudah Dekat! Ini Langkah-Langkah yang Harus Kamu Ikuti!
Usia 58 tahun
Diperuntukan bagi mereka yang merupakan pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Demikian tadi aturan soal batas usia pensiun, termasuk bagi ASN PNS yang telah memasuki usia 60 tahun. ***