Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Cuti Alasan Penting PNS Hanya bisa Diajukan jika Memenuhi Prosedur Ini!

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Bagi para calon PNS, perlu diketahui bahwa pemerintah memiliki berbagai aturan yang memudahkan PNS, salah satunya perihal cuti.

Selain cuti tahunan, ada jenis cuti lain yang menjadi hak dari PNS, yaitu Cuti Alasan Penting (CAP).

CAP sendiri bisa diambil ketika seorang PNS dihadapkan dengan situasi penting, seperti melangsungkan pernikahan, merawat keluarga terdekat yang sakit, mengalami musibah kebakaran atau bencana alam, keluarga terdekat meninggal dunia, dan lainnya.

Baca Juga: Apa Saja yang Menyebabkan PNS bisa Mengajukan Cuti Alasan Penting? Begini Penjelasannya

Selain yang disebutkan, PNS juga dapat mengajukan CAP setelah melaksanakan tugas sebagai perwakilan Republik Indonesia di lokasi rawan dan/ atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun, CAP hanya bisa diambil jika PNS telah melalui 2 prosedur pengajuan sesuai peraturan BKN.

Dikutip BeritaTren.com dari akun Instagram @bkngoidofficial pada Sabtu, 16 November 2024, berikut prosedurnya.

Baca Juga: Jangan Diam! 4 Hal Ini Harus Segera Dilakukan Jika Dinyatakan Lolos Administrasi Berkas PPPK 2024

  • PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti
  • Pejabat yang berwenang memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan

Mengenai ketentuan lamanya cuti karena alasan penting PNS bisa ditentukan oleh pejabat yang berwenang, yakni paling lama satu bulan.***

Tags: BKNcuti alasan pentingpengajuanPNSProsedur

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Pegawai PNS 60 Tahun Bisa Pensiun, Khusus untuk Mereka yang Diamanati Jabatan Ini

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren