Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Cuti Alasan Penting PNS Hanya bisa Diajukan jika Memenuhi Prosedur Ini!

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Bagi para calon PNS, perlu diketahui bahwa pemerintah memiliki berbagai aturan yang memudahkan PNS, salah satunya perihal cuti.

Selain cuti tahunan, ada jenis cuti lain yang menjadi hak dari PNS, yaitu Cuti Alasan Penting (CAP).

Advertisement. Scroll to continue reading.

CAP sendiri bisa diambil ketika seorang PNS dihadapkan dengan situasi penting, seperti melangsungkan pernikahan, merawat keluarga terdekat yang sakit, mengalami musibah kebakaran atau bencana alam, keluarga terdekat meninggal dunia, dan lainnya.

Baca Juga: Apa Saja yang Menyebabkan PNS bisa Mengajukan Cuti Alasan Penting? Begini Penjelasannya

Selain yang disebutkan, PNS juga dapat mengajukan CAP setelah melaksanakan tugas sebagai perwakilan Republik Indonesia di lokasi rawan dan/ atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan.

Namun, CAP hanya bisa diambil jika PNS telah melalui 2 prosedur pengajuan sesuai peraturan BKN.

Dikutip BeritaTren.com dari akun Instagram @bkngoidofficial pada Sabtu, 16 November 2024, berikut prosedurnya.

Baca Juga: Jangan Diam! 4 Hal Ini Harus Segera Dilakukan Jika Dinyatakan Lolos Administrasi Berkas PPPK 2024

  • PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti
  • Pejabat yang berwenang memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan

Mengenai ketentuan lamanya cuti karena alasan penting PNS bisa ditentukan oleh pejabat yang berwenang, yakni paling lama satu bulan.***

Tags: BKNcuti alasan pentingpengajuanPNSProsedur

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Pegawai PNS 60 Tahun Bisa Pensiun, Khusus untuk Mereka yang Diamanati Jabatan Ini

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren