Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apa Saja yang Menyebabkan PNS bisa Mengajukan Cuti Alasan Penting? Begini Penjelasannya

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Para peserta CPNS 2024 patut berbahagia karena ketika menjadi PNS nanti, mereka akan mendapat berbagai macam hak cuti, termasuk salah satunya Cuti Alasan Penting (CAP).

Sebagaimana penjelasan yang terdapat dalam Peraturan BKN 24/2017 Jo. Peraturan BKN 7/2021, memang ada beberapa hal yang menyebabkan PNS bisa mengambil CAP.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikutip BeritaTren.com dari akun Instagram @bkngoidofficial pada Sabtu, 16 November 2024, PNS bisa mengambil CAP jika memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga: Berapa Jumlah Pelamar PPPK Guru 2024 Gelombang 1? BKN Sudah Ungkap Jumlahnya, Mohon Diperhatikan

Setidaknya ada 6 poin kriteria yang perlu dipenuhi PNS jika ingin diperbolehkan mengajukan CAP. Penasaran apa saja kriterianya? Simak baik-baik penjelasan berikut:

  • Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia
  • Mengurus hak-hak dari anggota keluarga meninggal dunia
  • Melangsungkan perkawinan
  • PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/ operasi caesar
  • PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam
  • PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/ atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan

Baca Juga: Apa Tahapan Setelah Pasca Sanggah PPPK 2024? Jadwalnya Sudah Dapat Diketahui

Pengajuan cuti CAP dengan alasan yang berkaitan dengan dunia media harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan terkait.

Sementara apabila alasan CAP karena ada anggota keluarga terdekat yang meninggal, maka perlu dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua Rukun Tetangga (RT).***

Tags: BKNCapcuti alasan pentingPNSSakit

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Cuti Alasan Penting PNS Hanya bisa Diajukan jika Memenuhi Prosedur Ini!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren