Follow FansPage
Berita Tren
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apa Saja yang Menyebabkan PNS bisa Mengajukan Cuti Alasan Penting? Begini Penjelasannya

by Fitriani Putri
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Para peserta CPNS 2024 patut berbahagia karena ketika menjadi PNS nanti, mereka akan mendapat berbagai macam hak cuti, termasuk salah satunya Cuti Alasan Penting (CAP).

Sebagaimana penjelasan yang terdapat dalam Peraturan BKN 24/2017 Jo. Peraturan BKN 7/2021, memang ada beberapa hal yang menyebabkan PNS bisa mengambil CAP.

Dikutip BeritaTren.com dari akun Instagram @bkngoidofficial pada Sabtu, 16 November 2024, PNS bisa mengambil CAP jika memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga: Berapa Jumlah Pelamar PPPK Guru 2024 Gelombang 1? BKN Sudah Ungkap Jumlahnya, Mohon Diperhatikan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setidaknya ada 6 poin kriteria yang perlu dipenuhi PNS jika ingin diperbolehkan mengajukan CAP. Penasaran apa saja kriterianya? Simak baik-baik penjelasan berikut:

  • Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia
  • Mengurus hak-hak dari anggota keluarga meninggal dunia
  • Melangsungkan perkawinan
  • PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/ operasi caesar
  • PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam
  • PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/ atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan

Baca Juga: Apa Tahapan Setelah Pasca Sanggah PPPK 2024? Jadwalnya Sudah Dapat Diketahui

Pengajuan cuti CAP dengan alasan yang berkaitan dengan dunia media harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan terkait.

Sementara apabila alasan CAP karena ada anggota keluarga terdekat yang meninggal, maka perlu dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua Rukun Tetangga (RT).***

Tags: BKNCapcuti alasan pentingPNSSakit

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Cuti Alasan Penting PNS Hanya bisa Diajukan jika Memenuhi Prosedur Ini!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren