Follow FansPage
Berita Tren
Minggu, 19 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PNS Harus Tahu! Ini Batas Maksimal Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan. Simak Penjelasannya!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Anak yang ditanggung BPJS PNS menjadi salah satu perhatian penting yang ingin memastikan perlindungan kesehatan keluarga mereka.

BPJS Kesehatan melalui program Peserta Penerima Upah (PPU) memberikan fasilitas jaminan kesehatan bagi PNS beserta anggota keluarganya.

Namun, tidak semua anak yang ditanggung BPJS PNS dapat secara otomatis menikmati fasilitas tersebut, karena terdapat batasan jumlah yang berlaku.

Baca Juga: PNS Harus Tahu! Begini Cara Menghitung Potongan BPJS Kesehatan untuk PNS Tanpa Salah Hitung!

Berapa Anak yang Ditanggung BPJS PNS?

BPJS Kesehatan PPU PNS menanggung biaya kesehatan untuk maksimal empat orang anak.

Ketentuan ini berlaku untuk anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah secara hukum.

Artinya, jika seorang PNS memiliki lebih dari empat anak, anak kelima dan seterusnya tidak otomatis mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.

Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Begini Cara Pendaftaran dan Iuran BPJS Kesehatan PPU PNS!

Selain empat anak, BPJS Kesehatan juga mencakup:

– Pasangan Suami/Istri: Satu pasangan sah dari PNS.

– PNS Itu Sendiri: Sebagai pemegang hak utama dari kepesertaan BPJS.

Dengan kata lain, total maksimal anggota keluarga yang ditanggung dalam program PPU PNS adalah enam orang: PNS itu sendiri, satu pasangan, dan empat anak.

Baca Juga: PNS, Ini 5 Jaminan Kesehatan yang Akan Melindungi Anda dan Keluarga! Nomor 3 Pasti Menguntungkan!

Jika PNS memiliki lebih dari empat anak, maka anak tambahan harus didaftarkan secara mandiri.

PNS dapat memilih untuk mendaftarkan anak kelima dan seterusnya sebagai peserta mandiri dengan membayar iuran terpisah sesuai kategori kepesertaan BPJS.

Advertisement. Scroll to continue reading.

BPJS Kesehatan melalui program PPU PNS memberikan manfaat penting bagi keluarga PNS.

Baca Juga: Uang Pensiun PNS: Benarkah Dijamin Seumur Hidup? Ini Jawaban Lengkapnya!

Pastikan Anda memahami aturan ini agar keluarga tetap mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai.***

Tags: anakBPJSDitanggungjaminan kesehatanPNSPPU

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

PNS Golongan 3 Dapat BPJS Kelas Berapa? Simak Fakta Penting yang Wajib Anda Tahu!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren