BERITA TREN – Pajak Penghasilan PNS adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.
Setiap PNS yang menerima gaji dan tunjangan dari negara akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pajak Penghasilan PNS dihitung berdasarkan total penghasilan yang diterima sepanjang tahun, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan penghasilan lainnya.
Baca Juga: PNS Golongan 3 Dapat BPJS Kelas Berapa? Simak Fakta Penting yang Wajib Anda Tahu!
Walaupun pemotongan pajak dilakukan oleh instansi tempat PNS bekerja, mereka tetap harus melaporkan pajaknya setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Jenis, Besaran, Potongan Pajak Penghasilan PNS
Penghasilan yang diterima PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta tunjangan lainnya.
Semua jenis penghasilan ini, baik yang bersifat tetap maupun tidak tetap, dihitung untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar.
Baca Juga: PNS Harus Tahu! Ini Batas Maksimal Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan. Simak Penjelasannya!
Penghasilan PNS dikenakan PPh berdasarkan tarif bertingkat, yang berarti semakin tinggi penghasilan, semakin besar persentase pajaknya.
Setiap PNS akan dihitung pajaknya sesuai dengan total penghasilan yang diterima dalam setahun.
Hal ini dengan memperhitungkan penghasilan yang dikenakan pajak dan penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
Untuk PNS, pemotongan pajak biasanya dilakukan secara langsung oleh instansi tempat mereka bekerja.
Baca Juga: PNS Harus Tahu! Begini Cara Menghitung Potongan BPJS Kesehatan untuk PNS Tanpa Salah Hitung!
Potongan pajak ini disebut sebagai pemotongan pajak bulanan.
Besarnya potongan disesuaikan dengan penghasilan bulanan dan penghasilan tahunan.
Setiap PNS wajib melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan setiap tahun.
Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Begini Cara Pendaftaran dan Iuran BPJS Kesehatan PPU PNS!
Walaupun pajak dipotong langsung oleh pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah, PNS tetap perlu memastikan laporan tahunan mereka sudah sesuai dengan penghasilan yang diterima.
Secara keseluruhan, pajak penghasilan PNS adalah kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Dengan melaksanakan kewajiban ini, PNS turut berperan dalam pembangunan negara.***