Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Harus Tahu! PNS Tetap Harus Melaporkan Pajak Penghasilan Mereka Setiap Tahun Meski Setiap Bulan Dipotong Otomatis dari Gaji

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

BERITA TREN – Pajak Penghasilan PNS adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.

Setiap PNS yang menerima gaji dan tunjangan dari negara akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak Penghasilan PNS dihitung berdasarkan total penghasilan yang diterima sepanjang tahun, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan penghasilan lainnya.

Baca Juga: PNS Golongan 3 Dapat BPJS Kelas Berapa? Simak Fakta Penting yang Wajib Anda Tahu!

Walaupun pemotongan pajak dilakukan oleh instansi tempat PNS bekerja, mereka tetap harus melaporkan pajaknya setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Jenis, Besaran, Potongan Pajak Penghasilan PNS

Penghasilan yang diterima PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta tunjangan lainnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Semua jenis penghasilan ini, baik yang bersifat tetap maupun tidak tetap, dihitung untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar.

Baca Juga: PNS Harus Tahu! Ini Batas Maksimal Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan. Simak Penjelasannya!

Penghasilan PNS dikenakan PPh berdasarkan tarif bertingkat, yang berarti semakin tinggi penghasilan, semakin besar persentase pajaknya.

Setiap PNS akan dihitung pajaknya sesuai dengan total penghasilan yang diterima dalam setahun.

Hal ini dengan memperhitungkan penghasilan yang dikenakan pajak dan penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Untuk PNS, pemotongan pajak biasanya dilakukan secara langsung oleh instansi tempat mereka bekerja.

Baca Juga: PNS Harus Tahu! Begini Cara Menghitung Potongan BPJS Kesehatan untuk PNS Tanpa Salah Hitung!

Potongan pajak ini disebut sebagai pemotongan pajak bulanan.

Besarnya potongan disesuaikan dengan penghasilan bulanan dan penghasilan tahunan.

Setiap PNS wajib melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan setiap tahun.

Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Begini Cara Pendaftaran dan Iuran BPJS Kesehatan PPU PNS!

Walaupun pajak dipotong langsung oleh pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah, PNS tetap perlu memastikan laporan tahunan mereka sudah sesuai dengan penghasilan yang diterima.

Secara keseluruhan, pajak penghasilan PNS adalah kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Dengan melaksanakan kewajiban ini, PNS turut berperan dalam pembangunan negara.***

Tags: PajakPenghasilanPNS

Berita Terkait

Nasional

Guy Pearce Perankan Rupert Murdoch dalam Teaser Film Ink Arahan Danny Boyle

by Ahmad Fauzi
September 3, 2026
Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Next Post

Jaminan Kecelakaan Kerja PNS: Perlindungan Lengkap dari Perjalanan Hingga Penyakit Akibat Kerja!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren