Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Harus Tahu! PNS Tetap Harus Melaporkan Pajak Penghasilan Mereka Setiap Tahun Meski Setiap Bulan Dipotong Otomatis dari Gaji

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Pajak Penghasilan PNS adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.

Setiap PNS yang menerima gaji dan tunjangan dari negara akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak Penghasilan PNS dihitung berdasarkan total penghasilan yang diterima sepanjang tahun, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan penghasilan lainnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: PNS Golongan 3 Dapat BPJS Kelas Berapa? Simak Fakta Penting yang Wajib Anda Tahu!

Walaupun pemotongan pajak dilakukan oleh instansi tempat PNS bekerja, mereka tetap harus melaporkan pajaknya setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Jenis, Besaran, Potongan Pajak Penghasilan PNS

Penghasilan yang diterima PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta tunjangan lainnya.

Semua jenis penghasilan ini, baik yang bersifat tetap maupun tidak tetap, dihitung untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar.

Baca Juga: PNS Harus Tahu! Ini Batas Maksimal Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan. Simak Penjelasannya!

Penghasilan PNS dikenakan PPh berdasarkan tarif bertingkat, yang berarti semakin tinggi penghasilan, semakin besar persentase pajaknya.

Setiap PNS akan dihitung pajaknya sesuai dengan total penghasilan yang diterima dalam setahun.

Hal ini dengan memperhitungkan penghasilan yang dikenakan pajak dan penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Untuk PNS, pemotongan pajak biasanya dilakukan secara langsung oleh instansi tempat mereka bekerja.

Baca Juga: PNS Harus Tahu! Begini Cara Menghitung Potongan BPJS Kesehatan untuk PNS Tanpa Salah Hitung!

Potongan pajak ini disebut sebagai pemotongan pajak bulanan.

Besarnya potongan disesuaikan dengan penghasilan bulanan dan penghasilan tahunan.

Setiap PNS wajib melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan setiap tahun.

Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Begini Cara Pendaftaran dan Iuran BPJS Kesehatan PPU PNS!

Walaupun pajak dipotong langsung oleh pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah, PNS tetap perlu memastikan laporan tahunan mereka sudah sesuai dengan penghasilan yang diterima.

Secara keseluruhan, pajak penghasilan PNS adalah kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Dengan melaksanakan kewajiban ini, PNS turut berperan dalam pembangunan negara.***

Tags: PajakPenghasilanPNS

Berita Terkait

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Next Post

Jaminan Kecelakaan Kerja PNS: Perlindungan Lengkap dari Perjalanan Hingga Penyakit Akibat Kerja!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren