Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Santunan Kecelakaan Kerja PNS yang Perlu Anda Ketahui Sekarang Juga! Jangan Abaikan!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

BERITA TREN – Santunan kecelakaan kerja PNS adalah bentuk perlindungan yang diberikan kepada pegawai negeri yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas.

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan finansial, mulai dari penggantian biaya pengobatan hingga santunan akibat cacat atau ketidakmampuan bekerja.

Dengan adanya santunan kecelakaan kerja PNS, pegawai yang menghadapi risiko dalam pekerjaan dapat merasa lebih terlindungi.

pnsBaca Juga: Jaminan Kecelakaan Kerja PNS: Perlindungan Lengkap dari Perjalanan Hingga Penyakit Akibat Kerja!

Dukungan ini mencakup berbagai jenis bantuan, termasuk biaya pengangkutan, rehabilitasi, hingga santunan bagi mereka yang mengalami kondisi cacat total.

Santunan Kecelakaan Kerja bagi PNS

Berikut ini adalah rincian santunan yang dapat diterima oleh PNS sesuai jenis kerugian yang dialami.

1. Biaya Pengangkutan dan Pertolongan Pertama

Advertisement. Scroll to continue reading.

PNS yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan penggantian biaya pengangkutan ke rumah sakit atau rumah.

Baca Juga: Harus Tahu! PNS Tetap Harus Melaporkan Pajak Penghasilan Mereka Setiap Tahun Meski Setiap Bulan Dipotong Otomatis dari Gaji

Jumlah maksimal tergantung jenis transportasi yang digunakan:

– Transportasi darat, sungai, atau danau: Rp1.300.000,00.

– Transportasi laut: Rp1.950.000,00.

– Transportasi udara: Rp3.250.000,00.

Jika menggunakan lebih dari satu jenis transportasi, biaya tertinggi dari masing-masing transportasi yang digunakan akan diberikan.

Baca Juga: PNS Golongan 3 Dapat BPJS Kelas Berapa? Simak Fakta Penting yang Wajib Anda Tahu!

2. Santunan Sementara

PNS yang tidak dapat bekerja sementara waktu akibat kecelakaan kerja akan menerima santunan sebesar 100 persen dari gaji terakhir setiap bulan hingga dinyatakan mampu kembali bekerja.

3. Santunan Cacat

Santunan cacat diberikan sesuai jenis cacat yang dialami:

– Cacat sebagian anatomis atau fungsi: Dibayar sekaligus berdasarkan persentase tabel x 80 x gaji terakhir.

Baca Juga: PNS Harus Tahu! Ini Batas Maksimal Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan. Simak Penjelasannya!

– Cacat total tetap: Santunan sekaligus sebesar 70% x 80 x gaji terakhir, ditambah santunan berkala Rp250.000,00 per bulan selama 24 bulan.

4. Biaya Rehabilitasi dan Alat Bantu

PNS berhak atas penggantian biaya alat bantu (orthose) atau alat pengganti (prothese) satu kali sesuai harga standar, ditambah 40 persen.

Selain itu, biaya rehabilitasi medik ditanggung hingga Rp2.600.000,00.

Baca Juga: PNS Harus Tahu! Begini Cara Menghitung Potongan BPJS Kesehatan untuk PNS Tanpa Salah Hitung!

5. Penggantian Biaya Gigi Tiruan

Penggantian biaya gigi tiruan diberikan hingga nominal maksimum Rp3.900.000,00 per kasus.

Santunan ini memastikan PNS yang mengalami kecelakaan kerja tetap mendapatkan perlindungan finansial untuk mendukung pemulihan mereka.***

Tags: kecelakaankerjaPNSSantunan

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

PNS Terkena Cacat Karena Kecelakaan Kerja? Ini Cara Dapatkan Tunjangan Cacat yang Bisa Mencapai 100% Persen Gaji!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren