Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Harus Tahu! PNS Tetap Harus Melaporkan Pajak Penghasilan Mereka Setiap Tahun Meski Setiap Bulan Dipotong Otomatis dari Gaji

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Pajak Penghasilan PNS adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.

Setiap PNS yang menerima gaji dan tunjangan dari negara akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak Penghasilan PNS dihitung berdasarkan total penghasilan yang diterima sepanjang tahun, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan penghasilan lainnya.

Baca Juga: PNS Golongan 3 Dapat BPJS Kelas Berapa? Simak Fakta Penting yang Wajib Anda Tahu!

Walaupun pemotongan pajak dilakukan oleh instansi tempat PNS bekerja, mereka tetap harus melaporkan pajaknya setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Jenis, Besaran, Potongan Pajak Penghasilan PNS

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penghasilan yang diterima PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta tunjangan lainnya.

Semua jenis penghasilan ini, baik yang bersifat tetap maupun tidak tetap, dihitung untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar.

Baca Juga: PNS Harus Tahu! Ini Batas Maksimal Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan. Simak Penjelasannya!

Penghasilan PNS dikenakan PPh berdasarkan tarif bertingkat, yang berarti semakin tinggi penghasilan, semakin besar persentase pajaknya.

Setiap PNS akan dihitung pajaknya sesuai dengan total penghasilan yang diterima dalam setahun.

Hal ini dengan memperhitungkan penghasilan yang dikenakan pajak dan penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Untuk PNS, pemotongan pajak biasanya dilakukan secara langsung oleh instansi tempat mereka bekerja.

Baca Juga: PNS Harus Tahu! Begini Cara Menghitung Potongan BPJS Kesehatan untuk PNS Tanpa Salah Hitung!

Potongan pajak ini disebut sebagai pemotongan pajak bulanan.

Besarnya potongan disesuaikan dengan penghasilan bulanan dan penghasilan tahunan.

Setiap PNS wajib melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan setiap tahun.

Baca Juga: PNS Wajib Tahu! Begini Cara Pendaftaran dan Iuran BPJS Kesehatan PPU PNS!

Walaupun pajak dipotong langsung oleh pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah, PNS tetap perlu memastikan laporan tahunan mereka sudah sesuai dengan penghasilan yang diterima.

Secara keseluruhan, pajak penghasilan PNS adalah kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Dengan melaksanakan kewajiban ini, PNS turut berperan dalam pembangunan negara.***

Tags: PajakPenghasilanPNS

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Jaminan Kecelakaan Kerja PNS: Perlindungan Lengkap dari Perjalanan Hingga Penyakit Akibat Kerja!

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren