BERITA TREN – Bagi para calon PNS, perlu diketahui bahwa pemerintah memiliki berbagai aturan yang memudahkan PNS, salah satunya perihal cuti.
Selain cuti tahunan, ada jenis cuti lain yang menjadi hak dari PNS, yaitu Cuti Alasan Penting (CAP).
CAP sendiri bisa diambil ketika seorang PNS dihadapkan dengan situasi penting, seperti melangsungkan pernikahan, merawat keluarga terdekat yang sakit, mengalami musibah kebakaran atau bencana alam, keluarga terdekat meninggal dunia, dan lainnya.
Baca Juga: Apa Saja yang Menyebabkan PNS bisa Mengajukan Cuti Alasan Penting? Begini Penjelasannya
Selain yang disebutkan, PNS juga dapat mengajukan CAP setelah melaksanakan tugas sebagai perwakilan Republik Indonesia di lokasi rawan dan/ atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan.
Namun, CAP hanya bisa diambil jika PNS telah melalui 2 prosedur pengajuan sesuai peraturan BKN.
Dikutip BeritaTren.com dari akun Instagram @bkngoidofficial pada Sabtu, 16 November 2024, berikut prosedurnya.
Baca Juga: Jangan Diam! 4 Hal Ini Harus Segera Dilakukan Jika Dinyatakan Lolos Administrasi Berkas PPPK 2024
- PNS mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti
- Pejabat yang berwenang memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan
Mengenai ketentuan lamanya cuti karena alasan penting PNS bisa ditentukan oleh pejabat yang berwenang, yakni paling lama satu bulan.***