BERITA TREN – Para peserta CPNS 2024 patut berbahagia karena ketika menjadi PNS nanti, mereka akan mendapat berbagai macam hak cuti, termasuk salah satunya Cuti Alasan Penting (CAP).
Sebagaimana penjelasan yang terdapat dalam Peraturan BKN 24/2017 Jo. Peraturan BKN 7/2021, memang ada beberapa hal yang menyebabkan PNS bisa mengambil CAP.
Dikutip BeritaTren.com dari akun Instagram @bkngoidofficial pada Sabtu, 16 November 2024, PNS bisa mengambil CAP jika memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga: Berapa Jumlah Pelamar PPPK Guru 2024 Gelombang 1? BKN Sudah Ungkap Jumlahnya, Mohon Diperhatikan
Setidaknya ada 6 poin kriteria yang perlu dipenuhi PNS jika ingin diperbolehkan mengajukan CAP. Penasaran apa saja kriterianya? Simak baik-baik penjelasan berikut:
- Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia
- Mengurus hak-hak dari anggota keluarga meninggal dunia
- Melangsungkan perkawinan
- PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/ operasi caesar
- PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam
- PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/ atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan
Baca Juga: Apa Tahapan Setelah Pasca Sanggah PPPK 2024? Jadwalnya Sudah Dapat Diketahui
Pengajuan cuti CAP dengan alasan yang berkaitan dengan dunia media harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan terkait.
Sementara apabila alasan CAP karena ada anggota keluarga terdekat yang meninggal, maka perlu dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua Rukun Tetangga (RT).***