BERITA TREN – Berikut ini adalah 3 tugas ASN bila ditinjau berdasarkan UU ASN tahun 2023.
Adapun undang-undang atau UU yang dimaksud adalah UU ASN nomor 20 tahun 2023.
Dimana dalam UU ASN tahun 2023 mengatur seputar lingkup aparatur sipil negeri.
Baca Juga: Nonton Kekkon suru tte Hontou desu ka Episode 7 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Otakudesu
Termasuk salah satunya adalah tugas ASN. Seperti tertuang dalam pasal 11.
Dimana salah satu tugas ASN adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina.
Pegawai ASN juga berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum.
Baca Juga: Langsung Cek! Ada Notifikasi Berikut Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi Berkas PPPK 2024
UU ini dimaksudkan agar ASN bisa bekerja sebaik mungkin sesuai dengan apa yang sudah digariskan.
Tugas ASN berdasarkan UU ASN tahun 2023
Adapun tugas-tugas ASN berdasarkan UU ASN tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Sip! Fasilitas ASN PNS Ini Diberikan kepada Pegawai Aktif, Bikin Tambah Semangat
1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
3. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Itulah tugas ASN sesuai dengan yang tersirat dalam UU ASN tahun 2023 pasal 11. ***