BERITA TREN – Menjadi seorang Aparatur Negeri Sipil Pegawai Negeri Sipil (ASN PNS), ternyata memiliki banyak keuntungan.
Salah satunya yaitu gaji pokok yang akan diterima oleh setiap ASN PNS pada awal bulan.
Disamping gaji pokok, ASN PNS ternyata juga mendapatkan tambahan gaji lainnya yang disebut sebagai tunjangan.
Baca Juga: Benarkah Jumlah Soal dalam SKB CPNS 2024 Bisa Berbeda-beda? Ini Jumlah dan Prediksi Waktu Pengerjaan
Tunjangan yang didapatkan oleh ASN PNS ini ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan jabatan pegawai itu sendiri.
Selanjutnya, baru-baru ini Menteri Keuangan bahkan sudah menandatangani peraturan terkait uang lembur bagi ASN termasuk PNS dan PPPK.
Apabila ASN PNS tersebut bekerja lembur, maka dipastikan mereka akan mendapatkan tambahan gaji.
Baca Juga: Penting! Begini Besaran Potongan Askes Pensiunan PNS yang Wajib Anda Ketahui
Meskipun terpantau sudah banyak mendapatkan tambahan gaji, ASN PNS ternyata juga masih mendapatkan fasilitas tambahan.
Fasilitas tambahan ini akan diberikan kepada ASN PNS yang aktif bekerja.
Tentunya fasilitas tambahan bagi ASN PNS ini akan diberikan diluar tunjangan, gaji pokok dan uang lembur.
Penasaran? Dihimpun BERITA TREN dari berbagai sumber, berikut rincian fasilitas tambahan yang akan didapatkan oleh ASN PNS.
1. Tunjangan Hari Raya atau THR
Tunjangan ini akan diterima oleh PNS setiap menjelang hari raya, dan untuk nominalnya sebesar satu kali gaji pokok.
Baca Juga: Cara Cerdas Mengajukan Promosi Jabatan PNS: Contoh Surat Usulan yang Wajib Anda Tahu!
2. Fasilitas kesehatan
PNS beserta keluarganya akan menerima fasilitas ini melalui BPJS Kesehatan, dan untuk biayanya akan ditanggung pemerintah.
3. Gaji ke-13
Gaji ini juga akan diterima oleh PNS setiap tahunnya, dengan besaran sebesar gaji pokok dan juga tunjangan keluarga.***