Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apa Perlu Lampirkan Surat Keterangan Pengalaman Bekerja untuk Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2? Harus Ditandatangi Pihak Ini

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
144
VIEWS

BERITA TREN – Dalam menghadapi proses seleksi pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pelamar.

Salah satu dokumen penting yang bisa disiapkan dari sekarang oleh pelamar PPPK 2024 gelombang 2 yaitu surat keterangan pengalaman bekerja.

Agar bisa mendaftar pada seleksi PPPK 2024 gelombang 2, tenaga non ASN tersebut harus menyediakan surat keterangan pengalaman bekerja.

Baca Juga: Sip! Fasilitas ASN PNS Ini Diberikan kepada Pegawai Aktif, Bikin Tambah Semangat

Pasalnya surat keterangan pengalaman bekerja ini dapat menjadi acuan bagi instansi yang dilamar pada saat mendaftar PPPK 2024 gelombang 2.

Untuk membuktikan keabsahan dari surat keterangan pengalaman bekerja tersebut, tentunya harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Lantas Siapakah pejabat yang berwenang yang bisa menandatangani surat keterangan pengalaman bekerja untuk pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 tersebut?

Baca Juga: Pahami Sistem Iuran Dana Pensiun PNS: Bagaimana Cara Kerjanya dan Apa Manfaatnya bagi Anda

Dirangkum BERITA TREN dari channel YouTube Catatan ASN pada 9 November 2024, inilah pihak yang harus menandatangani surat keterangan pengalaman bekerja pada pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2.

Surat keterangan pengalaman bekerja Ini harus ditandatangani oleh pimpinan unit kerja atau sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar dengan pengalaman kerja di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar.

Menurut Kepmenpan RB nomor 347 tahun 2024 tentang ketentuan surat keterangan pengalaman bekerja adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Apa Warna Latar Belakang Foto Daftar PPPK Gelombang 2? Awas Salah bisa Runyam

1. Khusus pelamar PPPK jabatan fungsional kesehatan

Advertisement. Scroll to continue reading.

– paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama

– paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda

Baca Juga: Menembus Pintu PTN: Mengenal Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP)

2. Khusus pelamar PPPK jabatan teknis

– paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana

– paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama

Baca Juga: Nonton Rekishi ni Nokoru Akujo ni Naru zo Episode 7 Sub Indo, Kecemburuan dan Langkah yang Sangat Berpengaruh!

– paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda

Itulah penjelasan tentang ketentuan surat pengalaman bekerja untuk pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2.***

Tags: lampiranpendaftaranpengalaman bekerjasurat keterangan

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Nonton Yarinaoshi Reijou wa Ryuutei Heika wo Kouryakuchuu Episode 6 Sub Indo, Perselisihan dan Pertarungan di Kota!

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren