BERITA TREN – Berapakah gaji PPPK lulusan SMA dan sederajat? Simak nominalnya.
Sama seperti PNS, PPPK juga mendapatkan gaji dari pemerintah. Berapakah besarannya?
Gaji PPPK juga bergantung pada golongannya. Golongan bergantung pada tingkat pendidikan.
Baca Juga: SKB dan Seleksi Gelombang 2 Kian Dekat, Kenali Lagi Perbedaan CPNS dan PPPK
Lulusan SMK dapat menjadi PPPK. Tentu saja gajinya berbeda dari golongan lain selain lulusan SMA.
Besaran nominal gaji lulusan PPPK sendiri mulai dari Rp2,5 juta sebagai gaji pokok.
Hal ini salah satunya diatur dalam Perpres nomo 11 tahun 2024. Berikut besaran gaji PPPK:
Baca Juga: Jadwal SKB CAT Sudah di Depan Mata tapi Bingung Mempersiapkan Dri Mulai dari Mana? Coba Langkah Ini!
1. SMA (golongan 5)
Gaji PPPK: Rp2.511.500-Rp4.189.900
2. Diploma 2 (golongan 6)
Gaji: Rp.2742.800-Rp4.367.100
3. Diploma 3 (golongan 7)
Gaji: Rp2.8588.800-Rp4.551.800
Baca Juga: Pecinta Kuliner Khas Daerah Aceh, Wajib Banget Coba Resep Jengkol Goreng Sambalado Khas Aceh Ini!
4. Sarjana/diploma 4 (golongan 9)
Gaji: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Termasuk golongan dari lulusan sarjana serta diploma 4, itulah besaran gaji PPPK. ***