BERITA TREN – Mohon untuk diwaspadai, 3 kondisi dapat membuat peserta SKD CPNS 2024 dapat terkena sanksi dianggap gugur.
Menjadi ASN lewat CPNS adalah impian banyak orang. Persiapan dilakukan.
Mulai dari belajar serius, membaca kisi-kisi, hingga meminta doa.
Baca Juga: Menteri Keuangan Tetapkan Uang Tambahan untuk PNS. Nominalnya Dihitung Per Jam, Lho!
Itu semua hal baik yang dilakukan agar lolos CPNS pada tahun ini.
Namun satu hal yang luput adalah keselahan tak disadari ketika jelang atau saat SKD CPNS.
Baca Juga: Nonton 2.5 jigen no Ririsa Episode 19 Sub Indo, Acara Musim Panas Dimulai!
Kesalahan-kesalahan dalam kondisi ini dapat mengakibatkan seorang peserta dianggap gugur.
Berikut ini adalah kondisi atau ketentuan yang dapat menyebabkan seorang peserta SKD CPNS dianggap gugur dirangkum dari unggahan @cpnsindonesia:
1. Terlambat hadir saat tes CPNS
Baca Juga: Nonton 365 Days to the Wedding Episode 6 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Samehadaku
2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu
3. Melanggar ketentuan
4, Tidak hadir seleksi
Baca Juga: PNS Peserta Taspen Wajib Tahu, Ini Kriteria yang Tergolong Kecelakaan Kerja, Simak Ketentuannya
Bagi peserta yang berharap lolos pada seleksi CPNS 2024, mereka tentu harus mendapatkan nilai tertinggi dan perangkat tertinggi untuk setiap tesnya.
Pasalnya nilai tertinggi yang didapatkan pada tes SKD dan SKB CPNS 2024 bisa membuat peserta tersebut mendapatkan posisi aman.
Itulah ondisi dapat membuat peserta SKD CPNS 2024 dapat terkena sanksi dianggap gugur. ***