Follow FansPage
Berita Tren
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Menteri Keuangan Tetapkan Uang Tambahan untuk PNS. Nominalnya Dihitung Per Jam, Lho!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia memiliki kesempatan untuk mendapatkan uang tambahan untuk PNS, selain dari gaji pokok mereka.

Salah satu bentuk tambahan ini adalah uang lembur yang diberikan sebagai kompensasi saat ASN bekerja lebih dari jam kerja yang sudah ditentukan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Uang lembur ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Pejuang ASN Wajib Tahu, Ini Mekanisme Kelulusan Akhir CPNS 2024

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa uang lembur dapat diterima ASN apabila bekerja lembur berdasarkan perintah dari pejabat berwenang.

Besaran uang tambahan untuk PNS yang diterima berbeda-beda sesuai dengan golongan ASN, yaitu:

– Golongan I menerima Rp18.000 per jam

– Golongan II mendapatkan Rp24.000 per jam

– Golongan III memperoleh Rp30.000 per jam

– Golongan IV menerima Rp36.000 per jam

Baca Juga: Beda Ujian Seleksi PPPK dan SKD CPNS dari Segi Materi Soal, Ada Wawancara untuk Non ASN?

Selain uang lembur, ASN yang bekerja lembur selama minimal dua jam berturut-turut juga berhak menerima uang makan lembur.

Ketentuan ini mengatur bahwa uang makan lembur diberikan paling banyak satu kali dalam sehari.

Besarannya juga disesuaikan dengan golongan:

– Golongan I dan II mendapatkan Rp35.000 per hari

– Golongan III memperoleh Rp37.000 per hari

– Golongan IV menerima Rp41.000 per hari

Baca Juga: ASN Wajib Ikut Kepesertaan Taspen untuk Hari Tua, Dinyatakan Berhenti jika….

Pemberian uang lembur dan uang makan lembur ini bertujuan untuk menghargai pengorbanan tenaga dan waktu ASN yang bekerja di luar jam kerja standar.

Baik di hari kerja maupun hari libur.

Selain itu, uang lembur membantu ASN mendapatkan kompensasi yang adil atas waktu ekstra yang mereka berikan untuk kepentingan negara.

Bagi ASN, memahami peraturan ini sangat penting agar hak mereka dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini tidak hanya memastikan kesejahteraan ASN, tetapi juga mendorong komitmen mereka dalam menjalankan tugas negara.

Baca Juga: Siapakah yang Masuk Kriteria Tenaga PPPK Paruh Waktu? Tetap Ada Peluang bagi Non ASN

Dengan adanya uang tambahan untuk PNS melalui uang lembur, ASN diharapkan semakin termotivasi dalam melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.***

Tags: ASNlemburPNSTambahanuang

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Waspada! Ini 3 Kondisi yang Membuat Peserta SKD CPNS 2024 Bisa Kena Sanksi Dianggap Gugur

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren