Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Menteri Keuangan Tetapkan Uang Tambahan untuk PNS. Nominalnya Dihitung Per Jam, Lho!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

BERITA TREN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia memiliki kesempatan untuk mendapatkan uang tambahan untuk PNS, selain dari gaji pokok mereka.

Salah satu bentuk tambahan ini adalah uang lembur yang diberikan sebagai kompensasi saat ASN bekerja lebih dari jam kerja yang sudah ditentukan.

Uang lembur ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Pejuang ASN Wajib Tahu, Ini Mekanisme Kelulusan Akhir CPNS 2024

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa uang lembur dapat diterima ASN apabila bekerja lembur berdasarkan perintah dari pejabat berwenang.

Besaran uang tambahan untuk PNS yang diterima berbeda-beda sesuai dengan golongan ASN, yaitu:

– Golongan I menerima Rp18.000 per jam

– Golongan II mendapatkan Rp24.000 per jam

– Golongan III memperoleh Rp30.000 per jam

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Golongan IV menerima Rp36.000 per jam

Baca Juga: Beda Ujian Seleksi PPPK dan SKD CPNS dari Segi Materi Soal, Ada Wawancara untuk Non ASN?

Selain uang lembur, ASN yang bekerja lembur selama minimal dua jam berturut-turut juga berhak menerima uang makan lembur.

Ketentuan ini mengatur bahwa uang makan lembur diberikan paling banyak satu kali dalam sehari.

Besarannya juga disesuaikan dengan golongan:

– Golongan I dan II mendapatkan Rp35.000 per hari

– Golongan III memperoleh Rp37.000 per hari

– Golongan IV menerima Rp41.000 per hari

Baca Juga: ASN Wajib Ikut Kepesertaan Taspen untuk Hari Tua, Dinyatakan Berhenti jika….

Pemberian uang lembur dan uang makan lembur ini bertujuan untuk menghargai pengorbanan tenaga dan waktu ASN yang bekerja di luar jam kerja standar.

Baik di hari kerja maupun hari libur.

Selain itu, uang lembur membantu ASN mendapatkan kompensasi yang adil atas waktu ekstra yang mereka berikan untuk kepentingan negara.

Bagi ASN, memahami peraturan ini sangat penting agar hak mereka dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini tidak hanya memastikan kesejahteraan ASN, tetapi juga mendorong komitmen mereka dalam menjalankan tugas negara.

Baca Juga: Siapakah yang Masuk Kriteria Tenaga PPPK Paruh Waktu? Tetap Ada Peluang bagi Non ASN

Dengan adanya uang tambahan untuk PNS melalui uang lembur, ASN diharapkan semakin termotivasi dalam melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.***

Tags: ASNlemburPNSTambahanuang

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Waspada! Ini 3 Kondisi yang Membuat Peserta SKD CPNS 2024 Bisa Kena Sanksi Dianggap Gugur

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren