BERITA TREN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia memiliki kesempatan untuk mendapatkan uang tambahan untuk PNS, selain dari gaji pokok mereka.
Salah satu bentuk tambahan ini adalah uang lembur yang diberikan sebagai kompensasi saat ASN bekerja lebih dari jam kerja yang sudah ditentukan.
Uang lembur ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Baca Juga: Pejuang ASN Wajib Tahu, Ini Mekanisme Kelulusan Akhir CPNS 2024
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa uang lembur dapat diterima ASN apabila bekerja lembur berdasarkan perintah dari pejabat berwenang.
Besaran uang tambahan untuk PNS yang diterima berbeda-beda sesuai dengan golongan ASN, yaitu:
– Golongan I menerima Rp18.000 per jam
– Golongan II mendapatkan Rp24.000 per jam
– Golongan III memperoleh Rp30.000 per jam
– Golongan IV menerima Rp36.000 per jam
Baca Juga: Beda Ujian Seleksi PPPK dan SKD CPNS dari Segi Materi Soal, Ada Wawancara untuk Non ASN?
Selain uang lembur, ASN yang bekerja lembur selama minimal dua jam berturut-turut juga berhak menerima uang makan lembur.
Ketentuan ini mengatur bahwa uang makan lembur diberikan paling banyak satu kali dalam sehari.
Besarannya juga disesuaikan dengan golongan:
– Golongan I dan II mendapatkan Rp35.000 per hari
– Golongan III memperoleh Rp37.000 per hari
– Golongan IV menerima Rp41.000 per hari
Baca Juga: ASN Wajib Ikut Kepesertaan Taspen untuk Hari Tua, Dinyatakan Berhenti jika….
Pemberian uang lembur dan uang makan lembur ini bertujuan untuk menghargai pengorbanan tenaga dan waktu ASN yang bekerja di luar jam kerja standar.
Baik di hari kerja maupun hari libur.
Selain itu, uang lembur membantu ASN mendapatkan kompensasi yang adil atas waktu ekstra yang mereka berikan untuk kepentingan negara.
Bagi ASN, memahami peraturan ini sangat penting agar hak mereka dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini tidak hanya memastikan kesejahteraan ASN, tetapi juga mendorong komitmen mereka dalam menjalankan tugas negara.
Baca Juga: Siapakah yang Masuk Kriteria Tenaga PPPK Paruh Waktu? Tetap Ada Peluang bagi Non ASN
Dengan adanya uang tambahan untuk PNS melalui uang lembur, ASN diharapkan semakin termotivasi dalam melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.***