BERITA TREN – Cuti besar seorang pegawai negeri sipil (PNS) telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Cuti besar itu sendiri merupakan salah satu hak yang juga didapatkan oleh seorang PNS selain cuti tahunan.
Tentunya bagi seorang PNS yang ingin memajukan cuti besar tentu harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
Baca Juga: Guru Honorer tapi Data Tidak Ada di Database BKN? Begini Aturan Bisa Tidaknya Ikut Daftar PPPK 2024
Pasalnya cuti besar PNS tersebut jauh berbeda dengan cuti tahunan seperti biasanya.
Berdasarkan Pengumuman Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021, cuti besar adalah hak cuti bagi PNS yang telah mengabdi secara terus-menerus selama 5 tahun.
Cuti besar itu sendiri baru bisa diambil oleh PNS apabila mereka telah bekerja minimal 5 tahun secara berturut-turut.
Baca Juga: Nonton 365 Days to the Wedding Episode 6 Sub Indo, Tanpa Anoboy dan Samehadaku
Untuk durasi waktu cuti besar PNS ini terbilang cukup lama.
Dihimpun BERITA TREN dari laman Instagram @bkngoidofficial, inilah kriteria PNS yang berhak mendapatkan cuti besar lengkap dengan ketentuannya.
PNS yang berhak atas cuti besar memiliki ketentuan sebagai berikut.
Baca Juga: PNS Peserta Taspen Wajib Tahu, Ini Kriteria yang Tergolong Kecelakaan Kerja, Simak Ketentuannya
1. PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 bulan.
2. PNS menggunakan cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang sama.
3. PNS yang telah menggunakan cuti tahunan pada tahun yang sama maka cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas jajahan yang telah digunakan.
Misalnya cuti tahunan 12 hari kerja Sudah digunakan oleh PNS yang bersangkutan karena kemudian ia ingin mengajukan cuti besar di tahun yang sama, maka penggunaan 12 hari cuti tahunan tersebut dihitung ke dalam cuti besarnya.
Adapun kriteria penggunaan cuti besar PNS yaitu:
1. Untuk keperluan kepentingan agama, misalnya menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan atau kelompok terbang yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji.
2. PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya dihapus.
3. Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS tetap menerima penghasilan. ***