BERITA TREN – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 telah berlangsung sejak tanggal 16 Oktober 2024.
Nantinya seleksi SKD CPNS 2024 ini akan berakhir pada tanggal 14 November 2024.
Sebenarnya para peserta yang ingin lolos menjadi PNS tentu wajib mengikuti seleksi SKD CPNS 2024.
Baca Juga: Jurusan Rekam Medis: Peluang Karier dan Tugas Profesional di Dunia Kesehatan
Apabila seorang peserta telah mendaftar pada seleksi SKD CPNS 2024 namun mereka tidak hadir mengikuti seleksi, maka sudah tentu ada sanksinya.
Sanksi tersebut akan diberikan oleh panitia terhadap peserta yang tidak hadir mengikuti seleksi SKD CPNS 2024.
Berdasarkan rangkuman BERITA TREN dari laman Instagram @cpnsindonesia, inilah sanksi bagi peserta SKD yang tidak hadir pada saat seleksi CPNS 2024.
Baca Juga: ASN Wajib Ikut Kepesertaan Taspen untuk Hari Tua, Dinyatakan Berhenti jika….
1. Terlambat hadir sangsinya yaitu peserta tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
2. Peserta tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/ atau terbukti memberikan dokumen palsu, maka peserta tersebut juga tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam ruangan dan dianggap gugur.
3. Peserta yang kedapatan melanggar ketentuan, sangsinya yaitu mereka tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi SKD CPNS 2024 dan statusnya dianggap gugur.
4. Peserta tidak hadir mengikuti seleksi SKD CPNS 2024, sanksinya yaitu mereka langsung dianggap gugur.
Bagi peserta yang tidak hadir mengikuti seleksi SKD CPNS 2024 inilah hal yang harus mereka ingat.
1. Panitia tidak akan memberikan kesempatan penjadwalan ulang bagi peserta yang tidak hadir tersebut.
2. Jika dinyatakan gugur pada tahap SKD, otomatis peserta tidak dapat melanjutkan tahapan berikutnya yaitu SKB.
Baca Juga: Apakah SKB CPNS 2024 Pakai Ujian CAT? Begini Penjelasan Seleksi Kompetensi Bidang
3. Peserta yang tidak datang pada saat tes SKD CPNS 2024 tidak di blacklist pada tahun berikutnya.
Itulah sanksi serta hal yang harus diperhatikan oleh peserta yang tidak hadir pada seleksi SKD CPNS 2024.***