BERITA TREN – Cara melaporkan PNS selingkuh dapat dilakukan melalui pengaduan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pengaduan ini penting untuk memastikan bahwa perilaku tidak etis atau melanggar aturan oleh seorang PNS ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengajukan laporan melalui sistem online di tautan lapor.kasn.go.id:
Baca Juga: 8 Alasan Ini Bisa Membuat PNS Dipecat dengan Tidak Hormat, Wajib Tahu!
1. Masuk ke situs lapor.kasn.go.id dan klik “Lapor Sekarang” yang ada di halaman utama.
2. Pilih jenis pelanggaran yang ingin dilaporkan, seperti dugaan perselingkuhan atau perilaku tidak pantas lainnya.
3. Isi laporan dengan detail informasi yang jelas, termasuk kronologi kejadian, waktu, tempat, serta pihak yang terlibat.
4. Pilih instansi pemerintah terkait yang menjadi tempat kerja terlapor.
Baca Juga: Pensiunan PNS Harus Tahu, Ini 3 Jenis Otentifikasi Wajib agar Dana Pensiun Diterima
5. Masukkan nama dan NIP PNS yang diduga melanggar.
6. Centang pilihan yang menyatakan bahwa laporan yang diberikan sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.
7. Setelah itu, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun, atau langsung mengajukan pengaduan jika sudah terdaftar.
Selain itu, penting juga untuk menyertakan bukti atau informasi lain yang dapat mendukung laporan, seperti nama, alamat, dan nomor kontak orang lain yang bisa dimintai keterangan.
Dengan adanya bukti yang kuat, pengaduan Anda akan lebih mudah ditindaklanjuti.
Perlu dicatat bahwa kasus perselingkuhan PNS bukan merupakan delik aduan, artinya penegakan hukum terhadap kasus ini tidak memerlukan laporan terlebih dahulu.
Pengawasan terhadap PNS lebih ditekankan pada atasan langsung, yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.
Cara melaporkan PNS selingkuh tidak hanya melalui pengaduan langsung ke KASN saja.
Akan tetapi, juga bisa melalui pengawasan yang dilakukan oleh atasan, sehingga diharapkan setiap tindakan tidak sesuai dengan etika dan aturan dapat segera ditindak dengan tegas.***