Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

8 Alasan Ini Bisa Membuat PNS Dipecat dengan Tidak Hormat, Wajib Tahu!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
146
VIEWS

BERITA TREN – PNS dipecat tidak hormat karena pelanggaran serius yang dilakukan selama menjalankan tugasnya.

Ada beberapa alasan utama yang bisa menyebabkan hal ini, di antaranya adalah pelanggaran terhadap sumpah, janji, atau peraturan disiplin yang telah ditetapkan.

Selain itu, PNS juga bisa dipecat tidak hormat jika terlibat dalam tindak pidana yang diancam hukuman penjara minimal empat tahun atau lebih berat.

Baca Juga: Pensiunan PNS Harus Tahu, Ini 3 Jenis Otentifikasi Wajib agar Dana Pensiun Diterima

Alasan PNS Bisa Dipecat dengan Tidak Hormat

PNS dipecat tidak hormat karena berbagai pelanggaran yang dilakukan selama menjabat.

Berikut adalah beberapa alasan utama yang dapat menyebabkan pemecatan:

1. Melanggar sumpah, janji, atau peraturan disiplin

PNS yang melanggar sumpah atau janji yang telah diucapkan atau tidak mematuhi peraturan disiplin yang berlaku, dapat dipecat tidak hormat.

Pelanggaran ini mencerminkan ketidaksetiaan terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban.

Baca Juga: Tak Cuma Berdasarkan Lama Kerja, Begini 8 Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang Harus Anda Ketahui!

2. Terlibat tindak pidana dengan hukuman penjara empat tahun atau lebih

Jika PNS terlibat dalam tindak pidana yang diancam hukuman penjara minimal empat tahun atau lebih berat, mereka dapat dipecat.

Hal ini berlaku untuk berbagai jenis kejahatan, seperti korupsi atau kejahatan serius lainnya.

3. Melakukan usaha untuk mengubah Pancasila atau UUD 1945

PNS yang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk mengubah ideologi negara atau dasar hukum negara.

Baca Juga: Ini Dia Daftar Jenjang Pangkat Berdasarkan Pendidikan untuk PNS: Siapa yang Bisa Naik ke Golongan Tertinggi?

Contohnya seperti Pancasila atau UUD 1945, akan dipecat tanpa hormat karena ini dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas negara.

4. Menentang negara atau pemerintah

Kegiatan yang menentang negara atau pemerintah, seperti berpartisipasi dalam gerakan yang merusak negara, juga dapat menyebabkan pemecatan.

Tindakan ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap kewajiban seorang PNS.

5. Meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari enam bulan

PNS yang meninggalkan tugasnya tanpa alasan yang sah atau izin lebih dari enam bulan berturut-turut juga bisa dipecat tidak hormat.

Ketidakhadiran yang lama tanpa alasan jelas menunjukkan ketidakprofesionalan.

Baca Juga: Kapan PNS Bisa Naik Pangkat? Ketahui Susunan Pangkat PNS dari Paling Rendah Hingga Tinggi

6. Melakukan kejahatan dalam jabatan

Kejahatan yang dilakukan oleh PNS dalam menjalankan jabatannya, seperti korupsi, terorisme, atau penyalahgunaan narkotika, dapat menyebabkan pemecatan tidak hormat.

Tindak pidana dalam jabatan ini sangat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

7. Penyalahgunaan wewenang

Jika PNS menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tindakan tersebut dapat mengarah pada pemecatan.

Penyalahgunaan wewenang ini merugikan masyarakat dan merusak integritas lembaga.

Baca Juga: Kenaikan Pangkat PNS Tidak Cuma Berdasarkan Jabatan, Ini 4 Jenisnya yang Wajib Diketahui!

8. Menjadi anggota atau pengurus partai politik

PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik juga dapat dipecat tidak hormat.

Hal ini karena melanggar peraturan yang membatasi PNS agar tidak terlibat dalam politik praktis selama bertugas.

PNS yang dipecat tidak hormat kehilangan hak atas pensiun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun, mereka tetap berhak atas tabungan perumahan dan jaminan hari tua.

Baca Juga: Syarat Mutasi PNS yang Wajib Diketahui: Apa Saja Dokumen Penting yang Harus Dipenuhi Sebelum Mengajukan

PNS dipecat tidak hormat membawa dampak serius, termasuk hilangnya hak-hak pensiun, meskipun ada hak-hak tertentu yang masih dapat diterima.***

Tags: DipecatPNStidak hormat

Berita Terkait

Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi premanisme pemalakan di SPBU Ciwidey Kabupaten Bandung
Nasional

Polisi Tangkap Pemalak SPBU Ciwidey di Karawang Usai Aksinya Viral

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

ASN Wajib Ikut Kepesertaan Taspen untuk Hari Tua, Dinyatakan Berhenti jika....

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren