BERITA TREN – PNS dipecat tidak hormat karena pelanggaran serius yang dilakukan selama menjalankan tugasnya.
Ada beberapa alasan utama yang bisa menyebabkan hal ini, di antaranya adalah pelanggaran terhadap sumpah, janji, atau peraturan disiplin yang telah ditetapkan.
Selain itu, PNS juga bisa dipecat tidak hormat jika terlibat dalam tindak pidana yang diancam hukuman penjara minimal empat tahun atau lebih berat.
Baca Juga: Pensiunan PNS Harus Tahu, Ini 3 Jenis Otentifikasi Wajib agar Dana Pensiun Diterima
Alasan PNS Bisa Dipecat dengan Tidak Hormat
PNS dipecat tidak hormat karena berbagai pelanggaran yang dilakukan selama menjabat.
Berikut adalah beberapa alasan utama yang dapat menyebabkan pemecatan:
1. Melanggar sumpah, janji, atau peraturan disiplin
PNS yang melanggar sumpah atau janji yang telah diucapkan atau tidak mematuhi peraturan disiplin yang berlaku, dapat dipecat tidak hormat.
Pelanggaran ini mencerminkan ketidaksetiaan terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban.
2. Terlibat tindak pidana dengan hukuman penjara empat tahun atau lebih
Jika PNS terlibat dalam tindak pidana yang diancam hukuman penjara minimal empat tahun atau lebih berat, mereka dapat dipecat.
Hal ini berlaku untuk berbagai jenis kejahatan, seperti korupsi atau kejahatan serius lainnya.
3. Melakukan usaha untuk mengubah Pancasila atau UUD 1945
PNS yang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk mengubah ideologi negara atau dasar hukum negara.
Contohnya seperti Pancasila atau UUD 1945, akan dipecat tanpa hormat karena ini dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas negara.
4. Menentang negara atau pemerintah
Kegiatan yang menentang negara atau pemerintah, seperti berpartisipasi dalam gerakan yang merusak negara, juga dapat menyebabkan pemecatan.
Tindakan ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap kewajiban seorang PNS.
5. Meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari enam bulan
PNS yang meninggalkan tugasnya tanpa alasan yang sah atau izin lebih dari enam bulan berturut-turut juga bisa dipecat tidak hormat.
Ketidakhadiran yang lama tanpa alasan jelas menunjukkan ketidakprofesionalan.
Baca Juga: Kapan PNS Bisa Naik Pangkat? Ketahui Susunan Pangkat PNS dari Paling Rendah Hingga Tinggi
6. Melakukan kejahatan dalam jabatan
Kejahatan yang dilakukan oleh PNS dalam menjalankan jabatannya, seperti korupsi, terorisme, atau penyalahgunaan narkotika, dapat menyebabkan pemecatan tidak hormat.
Tindak pidana dalam jabatan ini sangat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
7. Penyalahgunaan wewenang
Jika PNS menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tindakan tersebut dapat mengarah pada pemecatan.
Penyalahgunaan wewenang ini merugikan masyarakat dan merusak integritas lembaga.
Baca Juga: Kenaikan Pangkat PNS Tidak Cuma Berdasarkan Jabatan, Ini 4 Jenisnya yang Wajib Diketahui!
8. Menjadi anggota atau pengurus partai politik
PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik juga dapat dipecat tidak hormat.
Hal ini karena melanggar peraturan yang membatasi PNS agar tidak terlibat dalam politik praktis selama bertugas.
PNS yang dipecat tidak hormat kehilangan hak atas pensiun.
Namun, mereka tetap berhak atas tabungan perumahan dan jaminan hari tua.
PNS dipecat tidak hormat membawa dampak serius, termasuk hilangnya hak-hak pensiun, meskipun ada hak-hak tertentu yang masih dapat diterima.***