BERITA TREN – Susunan pangkat PNS merupakan urutan jenjang yang menandakan tingkatan posisi dalam karier seorang Pegawai Negeri Sipil.
Dengan susunan pangkat PNS yang jelas, setiap PNS dapat memahami tahapan karier mereka, mulai dari golongan rendah hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
Pangkat ini berpengaruh pada berbagai aspek, termasuk gaji, tunjangan, dan kesempatan promosi.
Baca Juga: Kenaikan Pangkat PNS Tidak Cuma Berdasarkan Jabatan, Ini 4 Jenisnya yang Wajib Diketahui!
Sistem pangkat ini disusun untuk memastikan bahwa setiap pegawai mendapatkan pengakuan yang sesuai dengan pengalaman dan kinerjanya.
Hal ini menjadi acuan bagi PNS dalam meraih posisi lebih tinggi di masa depan.
Nama dan Susunan Pangkat PNS
Susunan pangkat PNS terdiri dari beberapa tingkatan yang dimulai dari pangkat paling rendah hingga yang tertinggi.
PNS yang baru diangkat akan berada pada pangkat dan golongan terendah, yaitu Juru Muda dengan golongan ruang I/a.
Setelah itu, dengan masa kerja dan penilaian tertentu, mereka bisa naik pangkat secara bertahap ke tingkat yang lebih tinggi.
Pangkat tertinggi yang dapat dicapai adalah Pembina Utama dengan golongan ruang IV/e.
Setiap pangkat memiliki golongan dan ruang tertentu yang membedakan status, tanggung jawab, serta hak yang diperoleh.
Baca Juga: Mau Mutasi PNS ke Kabupaten Lain dalam Satu Provinsi? Begini Prosedur yang Wajib Kamu Ketahui!
Misalnya, pangkat awal dimulai dari Juru Muda dengan golongan I, kemudian berlanjut hingga tingkat Juru Tingkat I (I/d).
Setelah itu, pangkat PNS naik ke golongan II, mulai dari Pengatur Muda (II/a) hingga mencapai tingkat tertinggi di golongan ini yaitu Pengatur Tingkat I (II/d).
Di golongan III, pangkat diawali dengan Penata Muda (III/a) hingga Penata Tingkat I (III/d).
Sedangkan golongan IV adalah untuk pangkat Pembina, dimulai dari Pembina (IV/a) sampai pada posisi tertinggi di kelas PNS yaitu Pembina Utama (IV/e).
Baca Juga: Mohon Diperhatikan! CPNS dan PNS Wajib Menjadi Kepesertaan Taspen, Kecuali….
Kenaikan pangkat dalam susunan pangkat PNS dibedakan menjadi dua jenis, yaitu kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.
Keduanya dijadwalkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.
Masa kerja dihitung sejak pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dari sini, karier PNS mulai berkembang seiring dengan penilaian kinerja dan masa kerja.
Baca Juga: 7 Jenis Potongan Gaji PNS Ini Menguras Kantong ASN, Kenali Besarannya!
Dengan memahami susunan pangkat PNS, PNS dapat merencanakan perkembangan karier yang lebih baik sesuai dengan aturan yang berlaku.***