Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Mau Mutasi PNS ke Kabupaten Lain dalam Satu Provinsi? Begini Prosedur yang Wajib Kamu Ketahui!

by Siti Nurhaliza
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

BERITA TREN – Mutasi PNS dalam satu daerah/provinsi, terutama antar-kabupaten atau kota dalam satu provinsi, diatur dengan ketentuan yang ketat.

Proses ini bertujuan untuk memastikan penempatan pegawai sesuai dengan kebutuhan jabatan di masing-masing instansi.

Dengan adanya aturan mutasi PNS dalam satu daerah/provinsi ini, diharapkan pegawai negeri sipil dapat ditempatkan pada posisi yang tepat dan sesuai dengan kualifikasi serta kebutuhan instansi.

Baca Juga: Mohon Diperhatikan! CPNS dan PNS Wajib Menjadi Kepesertaan Taspen, Kecuali….

Prosedur mutasi ini melibatkan beberapa tahapan yang memerlukan verifikasi dan persetujuan dari pihak terkait, seperti gubernur dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tidak hanya itu, setiap langkah dalam proses ini harus melalui evaluasi yang menyeluruh agar mutasi benar-benar mendukung kinerja instansi penerima tanpa mengganggu instansi asal.

Dengan demikian, mutasi tidak hanya sekadar proses administratif, tetapi juga bagian dari strategi pengelolaan SDM.

Prosedur Mutasi PNS dalam Satu Daerah/Provinsi

Advertisement. Scroll to continue reading.

Agar mutasi berjalan lancar, seluruh tahapan dan ketentuan harus diikuti dengan cermat.

Baca Juga: 7 Jenis Potongan Gaji PNS Ini Menguras Kantong ASN, Kenali Besarannya!

Berikut ini adalah proses mutasi PNS dalam satu daerah/provinsi:

1. Penetapan Mutasi oleh Gubernur

Mutasi antar-kabupaten atau kota dalam satu provinsi hanya bisa dilakukan setelah gubernur memberikan persetujuan.

Persetujuan ini tidak langsung diberikan, melainkan harus didahului dengan pertimbangan teknis dari Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

Baca Juga: Pekerjaan Impian Banyak Orang! Ini Dia Alasan Mengapa PNS Selalu Jadi Pilihan Favorit di Indonesia!

2. Verifikasi dan Validasi oleh BKN

Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN akan melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.

Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah instansi penerima benar-benar membutuhkan pegawai yang bersangkutan dan instansi asal tidak terganggu oleh mutasi tersebut.

Jika hasil verifikasi dan validasi menunjukkan adanya kesesuaian kebutuhan, BKN akan memberikan pertimbangan teknis.

Baca Juga: Bisakah PNS Memilih Penempatan Tugas Sesuai Instansi atau Daerah yang Mereka Inginkan? Temukan Jawabannya di Sini!

3. Ketidaksesuaian Kebutuhan Jabatan

Apabila hasil verifikasi menunjukkan ketidaksesuaian kebutuhan antara instansi penerima dan instansi asal, maka BKN tidak dapat memberikan pertimbangan teknis.

Tanpa pertimbangan teknis dari BKN, mutasi tidak dapat dilanjutkan oleh gubernur.

4. Penetapan Pengangkatan oleh PPK Instansi Penerima

Setelah pertimbangan teknis disetujui dan gubernur menetapkan keputusan mutasi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi penerima akan melanjutkan prosesnya.

PPK kemudian mengeluarkan keputusan pengangkatan PNS dalam jabatan baru.

Baca Juga: Ingin Tahu Berapa Lama Penempatan Tugas PNS pada Suatu Instansi? Cek Jawabannya di Sini!

Hal ini menjadi langkah akhir dalam proses mutasi PNS dalam satu daerah/provinsi.

Prosedur mutasi PNS dalam satu daerah/provinsi ini memastikan bahwa setiap perpindahan pegawai dilaksanakan secara transparan dan sesuai kebutuhan instansi.

Dengan adanya koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait, proses ini tidak hanya mendukung efisiensi penempatan pegawai saja.

Akan tetapi, ini juga membantu memenuhi kebutuhan organisasi secara optimal.***

Tags: daerahInstansimutasiPNSprovinsi

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Syarat Mutasi PNS yang Wajib Diketahui: Apa Saja Dokumen Penting yang Harus Dipenuhi Sebelum Mengajukan

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren