BERITA TREN– Masa sanggah PPPK 2024 akan segera berakhir dan bagi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) perhatikan syarat ini.
Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 periode 1, masa sanggah diadakan bagi yang berstatus TMS.
Masa sanggah berlaku mulai tanggal 2 November hingga 4 November 2024.
Bagi yang merasa seharunya memenuhi syarat dapat melakukan sanggahan.
Sanggahan tentunya harus dilakukan dengan cara yang benar dan menyertakan alasan serta bukti.
Namun sebelum itu perlu dipahami, peserta yang dinyatakan TMS adalah mereka yang mendapat notif, “Mohon maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar.
Pelamar yang dinyatakan TMS dapat mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari setelah pengumuman disampaikan.
Syarat-syarat mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi di antaranya:
1. Kesalahan berasal dari panitia tau verifikator
Baca Juga: Apakah Ada Tambahan Waktu Cuti Sakit PNS? Penjelasan BKN Seperti Ini
2. Sanggahan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
3. Menyertakan bukti sanggahan
Baca Juga: Menelusuri Berbagai Jurusan di Politeknik Bandung: Pilihan Cerdas untuk Masa Depan
4. Sanggahan diungkpkan dengan kalimat yang baik dan benar.
Itulah syarat mengajukan sanggahan hasil seleksi admnistrasi PPPK 2024 periode pertama. ****