Follow FansPage
Berita Tren
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Cuti Sakit Habis dan Tidak Dinyatakan Sembuh, Bagaimana Nasib ASN PNS Setelahnya?

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

BERITA TREN – Cuti sakit bagi seorang ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasanya hanya diberikan selama satu hari.

Hak atas cuti sakit bagi seorang ASN PNS itu pun bisa didapatkan apabila mereka telah menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasannya.

Selain itu sebagai bukti dukung, ASN PNS yang mengajukan cuti sakit itupun juga wajib melampirkan surat keterangan dari dokter.

Baca Juga: Mengenal Gelar dan Prospek Karier di Jurusan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Apabila cuti sakit dari seorang ASN PNS lebih dari satu hari, maka mereka juga bisa mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina kepegawaian atau PPK instansi.

Dengan syarat PNS tersebut juga tetap melampirkan surat keterangan sakit dari dokter.

Untuk surat keterangan sakit dari dokter tersebut bisa didapatkan baik dari dokter di dalam negeri maupun di luar negeri yang memiliki izin praktek dan dikeluarkan oleh pejabat atau instansi berwenang.

Baca Juga: Pilihan Seru Kuliah di LSPR Jakarta, Kampus Kece dengan Jurusan Komunikasi Favorit!

Lantas bagaimana kondisinya apabila cuti sakit seorang ASN PNS tersebut tidak bisa diambil selama satu atau dua hari?

Dengan alasan bahwa ternyata selama satu atau dua hari tersebut ASN PNS itu ternyata belum sembuh.

Dirangkum BERITA TREN dari laman instagram resmi Badan Kepegawaian Negara, ternyata terdapat ketentuan yang berlaku terkait jangka waktu cuti sakit ASN PNS.

Baca Juga: Kriteria Skor TWK dan TKP yang Kurang alias di Bawah Passing Grade tapi Masih Bisa SKB, Cek di Sini!

Advertisement. Scroll to continue reading.

1. Cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun.

2. Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah maksimal 6 bulan apabila diperlukan berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan.

3. PNS yang tidak sembuh dalam jangka waktu maksimal cuti PNS tersebut, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan.

Baca Juga: Masih Berlangsung! Inilah 3 Jenis Lokasi SKD CPNS 2024, Ada Tilok Mandiri Instansi

Lantas bagaimanakah status seorang PNS kalau dinyatakan tidak sembuh dari penyakitnya?

Apabila berdasarkan Hasil pengujian kesehatan ternyata PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit.***

Tags: asn PNSCuti Sakitkepegawaiansembuh

Berita Terkait

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!
Nasional

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara Hampir Selesai, Dukung Pemerintahan Modern di Kalimantan Timur!

by Siti Nurhaliza
Desember 30, 2024
25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal
Nasional

25-26 Desember 2024, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Ganjil Genap untuk Libur Natal

by Dwi Cahyo Nugroho
Desember 25, 2024
Erupsi Gunung Ibu
Nasional

Erupsi Gunung Ibu, Abu Vulkanik 1.500 Meter Sebar Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

by Kris Dwi Antara
Desember 25, 2024
Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan
Nasional

Pencuri Kabel Telkom Ditangkap Dini Hari di Medan, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti yang Digunakan

by Siti Nurhaliza
Desember 14, 2024
Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang
Nasional

Hujan Deras dan Angin Kencang di Wonogiri Sebabkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Protokol Sempat Tertutup

by Aditya Saputra
Desember 25, 2024
Next Post

Pendaftaran PPPK Kemenag Sudah Dibuka? Ini Cara Pendaftarannya

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Tempat Nonton Overflow Sub Indo, Cek Disini untuk Nonton Anime dan Cuplikannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nonton anime overflow sub indo full episode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2024 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2024 Berita Tren