BERITA TREN – Banyak yang masih belum memahami mengapa mendirikan sebuah Badan Usaha sangat penting. Salah satu usaha yang banyak dibuat adalah PT.
Menurut beberapa penelitian yang dilakukan oleh para ahli, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dianggap akan memiliki stabilitas usaha yang lebih baik jika mereka telah mengambil langkah-langkah hukum dan formal dalam mendirikannya.
Oleh karena itu, pemerintah sangat menganjurkan pelaku UMK untuk segera melaksanakan proses pendirian PT perseorangan.
Baca Juga: Jawaban saat ditanya mengapa anda ingin bekerja di perusahaan kami, cek selengkapnya berikut ini..
Saran pemerintah ini memiliki tujuan yang baik, termasuk kemudahan dalam mendapatkan akses ke pendanaan yang lebih baik, potensi keuntungan yang lebih besar, serta kontribusi pada peningkatan pendapatan negara.
Pengertian dan Perbedaan antara PT dan PT Perseorangan
Ada dua jenis Perseroan Terbatas (PT) yang ada di Indonesia, yaitu PT biasa dan PT perseorangan, dan berikut adalah pengertian dan perbedaan antara keduanya:
Pengertian:
Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang sekarang telah diubah oleh UU Cipta Kerja, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal.
Baca Juga: Jelaskan Tentang Budaya Perusahaan yang Kamu Ketahui? Sesuaikan dengan Perusahaan yang Dimiliki
PT dibentuk melalui perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Sedangkan PT perseorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi ciri Usaha Mikro dan Kecil dan hanya didirikan oleh satu orang.
Perbedaan:
Untuk memahami perbedaan antara PT dan PT Perseorangan, berikut adalah poin-poin perbedaan yang terdapat pada keduanya:
PT Perorangan:
- Hanya bisa didirikan oleh satu orang saat pendiriannya.
- Hanya dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki pemahaman tentang hukum.
- Dapat didirikan tanpa memerlukan Akta Notaris; pendiri hanya perlu mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik.
- Pendirian PT Perorangan hanya dapat dilakukan sekali dalam satu tahun.
- Pendiri PT Perorangan bertindak sebagai pemegang saham tunggal yang juga menjabat sebagai direktur, tanpa keberadaan komisaris.
- Memiliki modal dasar senilai 5 miliar rupiah.
- Wajib membuat laporan keuangan.
Baca Juga: SIMAK! 7 Tips Interview HRD agar Sukses Dapatkan Pekerjaan Impian di Perusahaan Besar
PT Biasa:
- Dapat didirikan oleh banyak orang, minimal dua orang.
- Dapat didirikan oleh WNI, Warga Negara Asing (WNA), badan hukum Indonesia, maupun badan hukum asing.
- Didirikan melalui Akta Notaris yang disusun dengan benar dalam Bahasa Indonesia.
- Tidak ada pembatasan dalam jumlah pendiri PT.
- Pendiri PT terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
- Tidak ada ketentuan modal dasar yang diwajibkan.
- Tidak diwajibkan untuk membuat laporan keuangan.
Bagaimana, apakah Anda sudah mengerti dan paham dengan beda dari keduanya? Semoga artikel ini bisa menjadi salah satu inspirasi untuk Anda yang ingin membangun perusahaan berupa PT biasa atau perseorangan. ***