BERITA TREN – Pada tahun 2024, pemerintah telah membuka peluang menjadi ASN dalam jumlah yang sangat banyak.
Pengangkatan ASN ini dalam rangka pemanfataan Sumber Daya Manusia yang ada di tanah air.
Adapun bentuk pengadaan ASN tahun 2024 yaitu CPNS dan PPPK.
Baca Juga: Ini yang Dirasakan Banyak Peserta SKD Setelah Keluar Ruang Ujian, Salah Satunya Demam!
Dalam perekrutannya, seleksi CPNS 2024 dibuka secara terpisah dengan PPPK.
Pendaftaran PPPK dan CPNS 2024 dibedakan dalam hal waktu pendaftarannya.
Dimana CPNS 2024 telah dibuka pendaftarannya sejak bulan September 2024.
Sedangkan PPPK, perekrutannya baru dibuka pada awal Oktober 2024 untuk periode pertama.
Baca Juga: Ingin Curi Start Belajar Materi Seleksi PPPK? Ini Dia Channel YouTube yang Cocok Dijadikan Rujukan
Kemudian untuk PPPK periode kedua baru dibuka pendaftarannya pada 17 November 2024 mendatang.
Saat ini seleksi CPNS 2024 telah memasuki tahap seleksi kompetensi dasar atau SKD.
Beli peserta yang gugur di seleksi SKD CPNS 2024 otomatis akan gagal menjadi PNS.
Baca Juga: Menghadapi TWK Penalaran Semakin Mudah Jika Menggunakan Cara-Cara Ini
Pantes apabila tidak lolos seleksi CPNS, maka Bolehkah peserta tersebut mendaftar pada seleksi PPPK?
Dirangkum BERITA TREN dari berbagai sumber, menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, pasal 25 ayat 3 menyatakan bahwa pelamar hanya dapat melamar satu jenis pengadaan ASN.
Hal ini berarti pelamar yang sudah mengikuti proses rekrutmen CPNS tidak diperbolehkan untuk mendaftar PPPK di tahun yang sama, meskipun dinyatakan tidak lolos dalam seleksi CPNS.
Baca Juga: REFERENSI! Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 SMP MTs Halaman 95, Latihan 3.1: Rasio
Larangan ini berlaku di seluruh tahapan seleksi, bukan hanya pada tahap administrasi, untuk memastikan kesempatan yang adil bagi semua pelamar dan menghindari tumpang-tindih dalam proses seleksi.
Dengan demikian, pelamar CPNS yang dinyatakan gagal harus menunggu tahun anggaran berikutnya untuk mengikuti formasi yang berbeda.
Selain itu, pelamar CPNS atau PPPK hanya diperbolehkan melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu tahun anggaran. Jika pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi, jenis pengadaan, atau jabatan, atau menggunakan dua NIK berbeda, maka pelamar akan dinyatakan gugur.
Di sisi lain, pegawai PPPK yang sudah menjabat selama satu tahun dapat mengikuti CPNS 2024 tanpa harus mundur dari jabatannya sebagai PPPK.***