BERITA TREN – Tenaga honorer non database masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Seperti yang disampaikan Aris Windiyanto, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, peluang ini terbuka.
Namun, tenaga honorer non database harus memenuhi tiga syarat yang ditetapkan.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 untuk Guru Honorer: Inilah Urutan Prioritas dan Peluang Lolos Terbesar!
Menurut Aris, banyak tenaga honorer yang aktif bekerja di berbagai instansi pemerintah namun tidak terdata dalam database BKN.
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa mereka tidak termasuk dalam kategori tertentu yang terdaftar.
Contohnya adalah eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK 2) atau tenaga honorer yang tercatat secara resmi.
Sebagian besar tenaga honorer non database ini terdiri dari pekerja di posisi khusus.
Baca Juga: Periode 2 Pendaftaran PPPK 2024 untuk Non ASN Kriteria Apa? Honorer Wajib Paham
Posisi tersebut termasuk pengemudi dan petugas kebersihan, yang tidak terdaftar sebagai PNS ataupun PPPK.
Syarat Pengangkatan PPPK bagi Tenaga Honorer Non Database:
– Posisi atau jabatan harus tersedia di instansi tempat mereka bekerja.
– Tenaga honorer non database yang ingin mengikuti seleksi harus melamar di instansi pemerintah yang menjadi tempat kerja mereka saat ini.
– Kelulusan tenaga honorer non database ini tidak didasarkan pada nilai passing grade, melainkan pada prioritas skala yang ditetapkan BKN.
BKN telah menetapkan urutan prioritas kelulusan seleksi PPPK 2024, di mana tenaga honorer non database berada di posisi prioritas terakhir.
Meskipun peluangnya lebih kecil dibandingkan tenaga honorer kategori lainnya, kesempatan tetap ada bagi tenaga honorer non database.
Mereka yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut memiliki peluang untuk diangkat.***