BERITA TREN – Setelah dinyatakan menyimpang pimpinan ponpes al zaytun Panji Gumilang terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut diungkapkan oleh Menko Polhukam Moh.Mahfud MD (12/7), ditemukan ratusan rekening dan surat tanah yang diduga ada keterkaitannya dengan kegiatan ponpes al zaytun dan Panji Gumilang.
Semua temuan PPATK tersebut telah dilaporkan kepada Bareskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan TPPU di ponpes al zaytun dan Panji Gumilang.
Setelah kembali viral karena kegiatannya yang menyimpang, pengusutan kegiatan Ponpes Al-Zaytun terus didalami oleh pemerintah.
Bukan hanya ajaran nya saja yang menjadi kontroversi, isu pendanaan dan sumber kekayaan pesantren tersebut juga menjadi perhatian.
Setelah laporan dari Gubernur Jawa Barat terkait berbagai temuan yang menyimpang, PPATK juga berhasil menemukan 367 rekening yang berhubungan dengan kegiatan di Al-Zaytun dimana 145 rekening sudah dibekukan.
Selain itu juga ditemukan sebanyak 295 sertifikat tanah yang tercatat di BPN atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Sebanyak 107 sertifikat atas nama Abdulsalam Raden Panji Gumilang dan 35 sertifikat atas nama Imam Prawoto yang merupakan nama lain dari dirinya.
43 bidang tanah atas nama Anis Khoirunnisa yang diduga merupakan istri atau anak dari Panji Gumilang serta puluhan bidang tanah lainya atas nama keluarganya.
Nama-nama tersebut didapatkan dari adanya kesamaan pada alamat dan tanggal lahir, dan Menko Polhukam menyatakan jika PPATK masih terus mencari sertifikat lainya.
Karena berdasarkan laporan yang diterimanya Panji Gumilang memiliki 6 nama lain yang salah satunya adalah dikenal sebagai Abu Toto.
Dari temuan-temuan tersebut Panji Gumilang diduga melakukan penyalahgunaan kekayaan Ponpes dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mahfud menegaskan, “Beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu yaitu tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan,”
“Tindak pidana penggunaan dana BOS, yang itu semua diletakan dalam konteks Tindak Pidana Pencucian Uang.” sambungnya.
Karena hal ini Panji Gumilang akan menjalani proses hukum berdasarkan laporan penyidikan sebelumnya ditambah dengan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ponpes al zaytun dan Panji Gumilang ini sudah muncul sejak tahun 2002 dan Mahfud menyatakan jika kasus ini tidak boleh berlarut-larut dan akan diselesaikan.***