BERITA TREN – Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 kini semakin jelas.
Berdasarkan kesepakatan DPR dengan KemenPAN RB serta BKN, tenaga honorer yang telah bekerja tanpa henti selama lima tahun wajib diangkat menjadi PPPK.
Langkah ini dianggap sebagai solusi dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.
Penataan tenaga honorer yang ditargetkan selesai pada Desember 2024 ini bertujuan untuk mengakhiri ketidakpastian status mereka.
Menurut UU ASN 2023, penataan tersebut dilakukan guna memberikan jaminan bagi tenaga honorer yang telah lama berkontribusi.
Diungkap oleh Junimart Girsang, anggota DPR RI fraksi PDIP, tenaga honorer dengan masa kerja lima tahun berturut-turut harus diangkat menjadi PPPK paling lambat 24 Desember 2024.
Baca Juga: Inilah Syarat Penting Pengalaman Kerja yang Harus Dipenuhi Tenaga Honorer untuk Menjadi PPPK 2024!
Namun, proses pengangkatan ini tetap melalui tahap tes seleksi.
Seleksi ini penting untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang terdaftar memang benar-benar bekerja dan bukan tenaga fiktif atau siluman.
Menurut Junimart, masih banyak tenaga honorer yang sebenarnya tidak bekerja namun namanya tetap diajukan sebagai calon PPPK.
Oleh karena itu, tes seleksi diperlukan agar KemenPAN RB dan BKN dapat melakukan verifikasi dengan lebih akurat.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK dapat dilaksanakan secara adil dan tepat sasaran.
Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk menertibkan tenaga honorer yang tidak valid sehingga pengangkatan PPPK dapat berjalan lancar sesuai target Desember 2024.
Keputusan ini menjadi harapan baru bagi tenaga honorer yang telah mengabdi.
Mereka bisa mendapatkan status ASN sebagai PPPK di tahun mendatang.
Pengangkatan tenaga honorer ini bukan hanya memenuhi hak mereka, tetapi juga sebagai komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem kepegawaian di Indonesia.***