BERITA TREN – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menetapkan secara resmi kenaikan gaji honorer satpam 2025
Kenaikan gaji honorer satpam 2025 ini berlaku di 38 provinsi di Indonesia dan tertuang dalam PMK Nomor 39 tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji honorer satpam di beberapa provinsi kini mencapai lebih dari Rp 4 juta.
Penetapan ini tentu saja memberikan peningkatan pendapatan yang cukup besar bagi tenaga honorer.
Terutama di Provinsi DKI Jakarta, gaji satpam kini mencapai angka tertinggi sebesar Rp 6 juta.
Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para satpam yang bekerja keras menjaga keamanan berbagai instansi.
Kenaikan Gaji Honorer Satpam 2025 di Berbagai Provinsi
Beberapa provinsi yang memiliki nominal gaji di atas Rp 4 juta di antaranya adalah:
1. Provinsi Bangka Belitung – Rp 4.297.000
2. Provinsi Jawa Timur – Rp 4.135.000
3. Provinsi Kalimantan Timur – Rp 4.177.000
Baca Juga: PPPK 2024: Kenali Kategori Tenaga Honorer Siluman yang Dihapus dari Daftar Pengangkatan!
4. Provinsi Kalimantan Utara – Rp 4.191.000
5. Provinsi Sulawesi Utara – Rp 4.580.000
6. Provinsi Aceh – Rp 4.133.000
7. Provinsi Sulawesi Selatan – Rp 4.091.000
8. Provinsi Papua – Rp 4.794.000
9. Provinsi Papua Barat – Rp 4.124.000
10. Provinsi Papua Barat Daya – Rp 4.124.000
11. Provinsi Papua Tengah – Rp 4.794.000
12. Provinsi Papua Selatan – Rp 4.794.000
13. Provinsi Papua Pegunungan – Rp 4.794.000
Kenaikan ini tentu membawa angin segar bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia, terutama di provinsi-provinsi dengan gaji tinggi tersebut.
Harapannya, perbaikan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ekonomi, tetapi juga semangat kerja mereka.
Dengan kebijakan ini, gaji honorer satpam 2025 menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk memberikan perhatian lebih kepada tenaga kerja non-ASN.
Kenaikan gaji ini menunjukkan komitmen negara dalam memperbaiki kualitas hidup mereka yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan.