BERITA TREN – Tenaga honorer saat ini tengah menunggu untuk diangkat menjadi PPPK, berlandaskan amanat UU ASN 2023.
UU ini menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK adalah langkah penting pemerintah dalam menata tenaga kerja di sektor publik.
Proses penataan tenaga honorer ini wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024, sehingga waktu yang tersisa semakin mendekati tenggat.
Tenaga Honorer yang Dipastikan Diangkat Langsung Menjadi PPPK
Abdullah Azwar Anas, selaku MenPAN RB, menjelaskan bahwa meskipun ada jaminan untuk pengangkatan, tenaga honorer tetap harus mengikuti tahapan tes.
Tahapan tes ini menjadi syarat untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Ada dua kategori tenaga honorer yang telah dijamin akan diangkat:
1. Tenaga honorer yang telah berhasil melalui proses verifikasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Tenaga honorer yang telah melewati tahap validasi data di BKN.
Berdasarkan Pasal 66 UU ASN 2023, proses penataan tenaga honorer melibatkan verifikasi, validasi, serta pengangkatan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Namun, untuk kelulusan seleksi PPPK, pemerintah akan menerapkan urutan prioritas yang jelas.
Baca Juga: Guru Honorer Tak Terdaftar di Database BKN Bisa Lamar Seleksi PPPK 2024? Cek Jawabannya
Prioritas dalam kelulusan seleksi PPPK berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Eks THK-II
2. Pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah
3. Pegawai yang telah bekerja di instansi pemerintah selama dua tahun terakhir secara berkesinambungan
Dengan adanya ketentuan ini, tenaga honorer yang memenuhi syarat berpeluang besar untuk diangkat menjadi PPPK.
Meskipun prosesnya masih ada tahap seleksi yang harus dilalui, langkah pemerintah melalui UU ASN 2023 ini memberikan harapan bagi tenaga honorer.
Dengan adanya undang-undang ini, tenaga honorer dapat memperoleh status yang lebih pasti dalam pekerjaan mereka.***