Follow FansPage
Berita Tren
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apa Syarat Pengajuan Hak Pensiun Yatim Piatu? PT Taspen Beri Penjelasan yang Harus ASN PNS Tahu

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

 

BERITA TREN – PT Taspen adalah salah satu lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dana pensiunan ASN PNS.

Salah satu dana pensiunan yang diperoleh oleh ASN PNS yaitu pensiun yatim piatu.

Pensiun yaitm piatu ASN PNS ini dapat diajukan apabila telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca Juga: 2 Ribu Lebih Peserta Ikut SKD CPNS Kemenpora 2024, Segini Formasi yang Tersedia

Melalui laman Instagram pribadinya, PT Taspen telah menyampaikan beberapa persyaratan pengajuan pensiun yatim piatu ASN PNS.

Setidaknya terdapat lima hal penting yang diperhatikan oleh ASN PNS yang akan mengajukan pensiun yatim piatu.

Dihimpun BERITA TREN dari laman Instagram @taspen, inilah syarat pengajuan hak pensiun yatim piatu bagi ASN PNS.

Baca Juga: Nonton Maou sama Retry R Episode 5 Sub Indo, Perjalanan yang Sangat Seru dan Penuh Tantangan

Pensiun yatim piatu dapat diberikan apabila peserta ASN aktif maupun pensiun yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki istri atau suami dengan memenuhi syarat untuk menjadi ahli waris.

1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).

2. Fotokopi Surat Keputusan (SK) pensiun.

Baca Juga: Tips bagi Wanita Bercadar yang akan Melaksanakan Ujian SKD CPNS 2024

3. Lembar asli Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) dari PEMDA (Apabila ASN meninggal aktif).

4. Surat keterangan belum menikah dan bekerja dari lurah/ Kepala Desa setempat (usia maksimal 25 tahun).

5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Baca Juga: Tips bagi Wanita Bercadar yang akan Melaksanakan Ujian SKD CPNS 2024

Sedangkan surat keterangan perwalian bagi anak berusia di bawah 18 tahun memiliki ketentuan sebagai berikut.

1. Apabila Wali adalah ayah/ibu/kakak kandung, maka surat perwalian cukup dari kepala desa/lurah.

2. Apabila yang menjadi Wali selain ayah/ibu/kakak kandung, penunjukan Wali harus ditetapkan oleh pengadilan negeri atau agama.

Tags: ASNhak pensiunPNSPT Taspen

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

Jangan Senang Dulu, Cuti Tahunan ASN PNS Harus Disetujui oleh Pihak Ini, Siapa Saja?

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren