Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Apa Syarat Pengajuan Hak Pensiun Yatim Piatu? PT Taspen Beri Penjelasan yang Harus ASN PNS Tahu

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

BERITA TREN – PT Taspen adalah salah satu lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dana pensiunan ASN PNS.

Salah satu dana pensiunan yang diperoleh oleh ASN PNS yaitu pensiun yatim piatu.

Pensiun yaitm piatu ASN PNS ini dapat diajukan apabila telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca Juga: 2 Ribu Lebih Peserta Ikut SKD CPNS Kemenpora 2024, Segini Formasi yang Tersedia

Melalui laman Instagram pribadinya, PT Taspen telah menyampaikan beberapa persyaratan pengajuan pensiun yatim piatu ASN PNS.

Setidaknya terdapat lima hal penting yang diperhatikan oleh ASN PNS yang akan mengajukan pensiun yatim piatu.

Dihimpun BERITA TREN dari laman Instagram @taspen, inilah syarat pengajuan hak pensiun yatim piatu bagi ASN PNS.

Baca Juga: Nonton Maou sama Retry R Episode 5 Sub Indo, Perjalanan yang Sangat Seru dan Penuh Tantangan

Pensiun yatim piatu dapat diberikan apabila peserta ASN aktif maupun pensiun yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki istri atau suami dengan memenuhi syarat untuk menjadi ahli waris.

1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).

2. Fotokopi Surat Keputusan (SK) pensiun.

Baca Juga: Tips bagi Wanita Bercadar yang akan Melaksanakan Ujian SKD CPNS 2024

3. Lembar asli Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) dari PEMDA (Apabila ASN meninggal aktif).

4. Surat keterangan belum menikah dan bekerja dari lurah/ Kepala Desa setempat (usia maksimal 25 tahun).

5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.

Baca Juga: Tips bagi Wanita Bercadar yang akan Melaksanakan Ujian SKD CPNS 2024

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sedangkan surat keterangan perwalian bagi anak berusia di bawah 18 tahun memiliki ketentuan sebagai berikut.

1. Apabila Wali adalah ayah/ibu/kakak kandung, maka surat perwalian cukup dari kepala desa/lurah.

2. Apabila yang menjadi Wali selain ayah/ibu/kakak kandung, penunjukan Wali harus ditetapkan oleh pengadilan negeri atau agama.

Tags: ASNhak pensiunPNSPT Taspen

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

Jangan Senang Dulu, Cuti Tahunan ASN PNS Harus Disetujui oleh Pihak Ini, Siapa Saja?

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren