Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jangan Senang Dulu, Cuti Tahunan ASN PNS Harus Disetujui oleh Pihak Ini, Siapa Saja?

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
143
VIEWS

 

BERITA TREN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya PNS bisa mengajukan cuti tahunan sebagai bentuk hak atas kinerja mereka.

Cuti tahunan termasuk salah satu hak yang didapatkan oleh seorang ASN PNS yang sudah memenuhi ketentuan kerja.

Cuti tahunan tersebut tidak bisa diambil begitu saja oleh seorang ASN PNS.

Baca Juga: Apa Syarat Pengajuan Hak Pensiun Yatim Piatu? PT Taspen Beri Penjelasan yang Harus ASN PNS Tahu

Cuti tahunan bagi PNS dan CPNS tersebut baru bisa diambil apabila mereka sudah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus.

Adapun durasi waktu cuti tahunan bagi PNS yaitu selama dua belas hari kerja.

Sedangkan lama cuti tahunan minimal yang boleh diajukan oleh PNS yaitu minimal satu hari kerja.

Baca Juga: Streaming Demon Lord Retry R Episode 5 Sub Indo di Tempat Nonton Anime Terbaru di Musim Fall 2024

Advertisement. Scroll to continue reading.

Nantinya apabila hak cuti tahunan tersebut tidak digunakan, maka PNS itu bisa menggunakannya pada tahun berikutnya.

Nantinya jumlah cuti tahunan PNS yang tidak diambil tadi akan ditambah menjadi 18 hari kerja jika digabungkan dengan tahun berikutnya atau tahun sedang berjalan.

Sisa cuti tahunan yang tidaj digunakan oleh PNS di tahun sebelumnya dapat digunakan pada tahun berikutnya maksimal enam hari kerja.

Baca Juga: Apa Syarat Pengajuan Hak Pensiun Yatim Piatu? PT Taspen Beri Penjelasan yang Harus ASN PNS Tahu

Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram resmi BKN, dijelaskan bahwa pengajuan cuti tahunan harus disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK instansi).

Dengan kata lain, cuti tahunan ini harus disetujui oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Gubernur/ Walikota/ Bupati.

Sehingga para PNS yang hendak mengajukan cuti tahunan wajib hukumnya untuk mendapatkan persetujuan dari PPK.

Apabila tidak disetujui, besar kemungkinan bahwa PNS yang bersangkutan tidak bisa mengajukan cuti tahunan.*

Tags: asn PNSBKNcuti tahunanpihak

Berita Terkait

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih
Nasional

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih, Paskibraka Pembawa Baki Terharu

by Rizky Pratama
Agustus 18, 2025
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025
Nasional

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 18 Agustus 2025 Ditiadakan, Ini Alasannya

by Rina Wijayanti
Agustus 18, 2025
Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80
Nasional

Kumpulan 40 Link Twibbon HUT RI ke-80 untuk 17 Agustus 2025, Gratis!

by Aditya Saputra
Agustus 17, 2025
Ucapan HUT ke-80 RI 2025
Nasional

Deretan Inspirasi Ucapan HUT ke-80 RI 2025, Penuh Makna dan Semangat

by Kris Dwi Antara
Agustus 17, 2025
Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional
Nasional

Pemerintah Paparkan Metodologi Penghitungan Angka Kemiskinan Nasional

by Ahmad Fauzi
Juni 15, 2025
Next Post

USS 2024 presented by BRImo: Kolaborasi Fashion dan Lifestyle, Dukungan BRI Dorong Kreativitas Generasi Muda

Leave Comment
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TERJAWAB SUDAH! Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 192, Menuliskan Ungkapan yang Lebih Santun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Perbedaan Barcode Solar Subsidi dan Industri Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 29, Membuat Tabel Bagan Hubungan Isi Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren