Follow FansPage
Berita Tren
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
No Result
View All Result
Berita Tren
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jangan Senang Dulu, Cuti Tahunan ASN PNS Harus Disetujui oleh Pihak Ini, Siapa Saja?

by Rina Wijayanti
Desember 3, 2024
in Nasional
0
0
SHARES
145
VIEWS

 

BERITA TREN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya PNS bisa mengajukan cuti tahunan sebagai bentuk hak atas kinerja mereka.

Cuti tahunan termasuk salah satu hak yang didapatkan oleh seorang ASN PNS yang sudah memenuhi ketentuan kerja.

Cuti tahunan tersebut tidak bisa diambil begitu saja oleh seorang ASN PNS.

Baca Juga: Apa Syarat Pengajuan Hak Pensiun Yatim Piatu? PT Taspen Beri Penjelasan yang Harus ASN PNS Tahu

Advertisement. Scroll to continue reading.

Cuti tahunan bagi PNS dan CPNS tersebut baru bisa diambil apabila mereka sudah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus.

Adapun durasi waktu cuti tahunan bagi PNS yaitu selama dua belas hari kerja.

Sedangkan lama cuti tahunan minimal yang boleh diajukan oleh PNS yaitu minimal satu hari kerja.

Baca Juga: Streaming Demon Lord Retry R Episode 5 Sub Indo di Tempat Nonton Anime Terbaru di Musim Fall 2024

Nantinya apabila hak cuti tahunan tersebut tidak digunakan, maka PNS itu bisa menggunakannya pada tahun berikutnya.

Nantinya jumlah cuti tahunan PNS yang tidak diambil tadi akan ditambah menjadi 18 hari kerja jika digabungkan dengan tahun berikutnya atau tahun sedang berjalan.

Sisa cuti tahunan yang tidaj digunakan oleh PNS di tahun sebelumnya dapat digunakan pada tahun berikutnya maksimal enam hari kerja.

Baca Juga: Apa Syarat Pengajuan Hak Pensiun Yatim Piatu? PT Taspen Beri Penjelasan yang Harus ASN PNS Tahu

Dirangkum BERITA TREN dari laman Instagram resmi BKN, dijelaskan bahwa pengajuan cuti tahunan harus disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK instansi).

Dengan kata lain, cuti tahunan ini harus disetujui oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Gubernur/ Walikota/ Bupati.

Sehingga para PNS yang hendak mengajukan cuti tahunan wajib hukumnya untuk mendapatkan persetujuan dari PPK.

Apabila tidak disetujui, besar kemungkinan bahwa PNS yang bersangkutan tidak bisa mengajukan cuti tahunan.*

Tags: asn PNSBKNcuti tahunanpihak

Berita Terkait

Nasional

CAMS: Karhutla di Indonesia Meningkat dan Dipicu El Nino

by Ahmad Fauzi
September 1, 2026
Kondisi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang meluas di kawasan Gunung Bromo
Nasional

Karhutla Bromo Capai 720 Ha, DPR Minta Evaluasi Total SOP

by Rizky Pratama
Agustus 10, 2026
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia tempat bertugasnya Ditjen Pesantren
Nasional

PMA 16/2026 Terbit, Struktur Ditjen Pesantren Resmi Terbentuk

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Misi evakuasi warga oleh prajurit Koops TNI Habema menggunakan helikopter Bell di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Nasional

TNI Dikerahkan Gunakan 2 Helikopter Evakuasi Warga dari Ugimba Intan Jaya

by Kris Dwi Antara
Agustus 10, 2026
Petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi pekerja proyek yang tertimpa beton turap drainase di Jakarta Timur.
Nasional

Dua Pekerja Proyek Saluran Air di Jaktim Selamat Usai Tertimpa Beton Turap

by Ahmad Fauzi
Agustus 10, 2026
Next Post

USS 2024 presented by BRImo: Kolaborasi Fashion dan Lifestyle, Dukungan BRI Dorong Kreativitas Generasi Muda

Leave Comment
  • 4 Khasiat Wirid Sirrullah, Dzatullah, Sifatullah, Wujudullah yang Bisa Kita Ketahui Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Keberuntungan Menurut Primbon Jawa Berdasarkan Hari Kelahiran, Cek DISINI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIMAK! Kunci Jawaban WOW Level 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 dan 50

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Biskuit 3D Teka-Teki MPLS atau MOS, Jika penasaran langsung aja deh cek disini..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Nonton Isekai Meikyuu de Harem wo Episode 1 – 12 Sub Indo, Cek Disini Untuk Link Nonton Anime Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren
Berita Tren

© 2026 Berita Tren

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Info Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Khazanah
  • Nasional
  • Ototekno
  • Pendidikan
  • Serba Serbi
  • Sport
  • Tren

© 2026 Berita Tren