BERITA TREN – PT Taspen adalah salah satu lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dana pensiunan ASN PNS.
Salah satu dana pensiunan yang diperoleh oleh ASN PNS yaitu pensiun yatim piatu.
Pensiun yaitm piatu ASN PNS ini dapat diajukan apabila telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: 2 Ribu Lebih Peserta Ikut SKD CPNS Kemenpora 2024, Segini Formasi yang Tersedia
Melalui laman Instagram pribadinya, PT Taspen telah menyampaikan beberapa persyaratan pengajuan pensiun yatim piatu ASN PNS.
Setidaknya terdapat lima hal penting yang diperhatikan oleh ASN PNS yang akan mengajukan pensiun yatim piatu.
Dihimpun BERITA TREN dari laman Instagram @taspen, inilah syarat pengajuan hak pensiun yatim piatu bagi ASN PNS.
Baca Juga: Nonton Maou sama Retry R Episode 5 Sub Indo, Perjalanan yang Sangat Seru dan Penuh Tantangan
Pensiun yatim piatu dapat diberikan apabila peserta ASN aktif maupun pensiun yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki istri atau suami dengan memenuhi syarat untuk menjadi ahli waris.
1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
2. Fotokopi Surat Keputusan (SK) pensiun.
Baca Juga: Tips bagi Wanita Bercadar yang akan Melaksanakan Ujian SKD CPNS 2024
3. Lembar asli Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) dari PEMDA (Apabila ASN meninggal aktif).
4. Surat keterangan belum menikah dan bekerja dari lurah/ Kepala Desa setempat (usia maksimal 25 tahun).
5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
Baca Juga: Tips bagi Wanita Bercadar yang akan Melaksanakan Ujian SKD CPNS 2024
Sedangkan surat keterangan perwalian bagi anak berusia di bawah 18 tahun memiliki ketentuan sebagai berikut.
1. Apabila Wali adalah ayah/ibu/kakak kandung, maka surat perwalian cukup dari kepala desa/lurah.
2. Apabila yang menjadi Wali selain ayah/ibu/kakak kandung, penunjukan Wali harus ditetapkan oleh pengadilan negeri atau agama.